MPI KNPI RL Dipecat Lantaran Langgar AD/ART

MPI KNPI RL Dipecat Lantaran Langgar AD/ART

BENGKULU RU.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bengkulu memecat Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI Kabupaten Rejang (RL) Lebong, Duwi Mardiantara. Pemecatan tersebut lantaran yang bersangkutan dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Plt Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu, Hj. Riri Damayanti, S.Psi, MM mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah pihaknya menemukan adanya pelanggaran AD/ART yang dilakukan ketua dan jajaran MPI DPD KNPI RL. Karena ketua dan jajaran MPI DPD KNPI RL terbukti tidak mengakui hasil-hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Lombok Tengah. \"Dimana dalam KLB yang digelar tanggal 1-2 April 2022 lalu menetapkan Dr. Ilyas Indra sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2021-2024 dan Fahd El Fouz Arafiq sebagai Ketua MPI DPP KNPI. Berdasarkan surat permohonan pemberhentian MPI dari Ketua KNPI RL, kemudian kami melakukan pendalaman dan menemukan jika ketua dan beberapa wakil ketua MPI RL tidak lagi sejalan dengan hasil KLB Lombok, sehingga keputusan pemberhentian pun dikeluarkan,\" ungkap Riri. Menurutnya, DPD KNPI Provinsi Bengkulu menggunakan kewenangannya untuk memperbaiki dan mengkoreksi SK nomor 30/KPTS/DPD-KNPI-BKL-X-2019 tentang Komposisi dan Personalia MPI Kabupaten Rejang Lebong. Dimana secara terang mereka telah melanggar AD/ART, sehingga pihaknya mengambil tindakan pemberhentian. \"Saat ini Ketua DPD KNPI Kabupaten Rejang Lebong yang sah dijabat Khirdes Lapendo Pasju, S.SSTP, M.Si hingga Oktober mendatang. Sehingga jika ditemukan adanya pihak-pihak yang menyelenggarakan Musyawarah Pemuda DPD KNPI Rejang Lebong dengan memberhentikan saudara Khirdes sebagai ketua jelas itu tidak benar,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: