Wacanakan Restorative Justice Ada di Kecamatan

Wacanakan Restorative Justice Ada di Kecamatan

MUKOMUKO RU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah memiliki wacana untuk restorative justice atau upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, juga ada dan bisa dilakukan di masing-masing kecamatan. Ini untuk memudahkan masyarakat setempat yang ingin mencari dan meminta keadilan melalui jalur restorative justice. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, usai meresmikan “Barendo” atau tempat untuk menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana melalui keadilan restorative di Kantor Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko dua hari lalu. “Ke depan saya minta, untuk Barendo ini bukan hanya ada di Kantor Kelurahan Bandaratu tapi, ada juga Barendo yang sama di masing-masing kecamatan. Jika ada masyarakat yang ingin menyelesaikan masalah secara damai, kita kerja dengan pemerintah daerah yangdimotori langsung oleh Kabag Hukum Setdakab Mukomuko,” tegas Rudi Iskandar. Terkait soal anggaran operasional bagi para petugas di Barendo, Kajari kembali menegaskan, kegiatan keadilan restorative ini lebih mengedepankan hati nurani, tidak perlu biaya, dan orang mencari keadilan tidak perlu biaya. Sehingga ia pun meyakinkan kepada seluruh masyarakat yang ingin mencari dan meminta keadilan melalui jalur mediasi, jangan takut dan khawatir dipungut biaya. “Jangan khawatir karena kami bekerja dengan mengedepankan hati nurani, tidak perlu biaya operasional bagi petugas di Barendo. Mudah – mudahan keinginan kita ada Barendo di masing – masing kecamatan dapat terwujud dengan baik,” harapnya. Sementara itu, Bupati Mukomuko, H Sapuan, mengapresiasi baik langkah Kejaksaan Negeri Mukomuko dengan menghadirkan Barendo, tempat untuk menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana melalui keadilan restorative. Dengan adanya Barendo ini, sangat membantu masyarakat terutama masyarakat miskin yang tersandung kasus tindak pidana melalui keadilan restorative. “Kami sangat senang karena dengan adanya Barendo ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan masalah kecil yang masuk dalam kasus tindak pidana melalui keadilan restorative,” kata Bupati. Bagi masyarakat yang mengalami masalah kecil dapat mencari keadilan di Barendo ini, dan penyelesaianya nanti dilakukan secara kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, kaum, tokoh agama dan dimediasi langsung oleh penegak hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian. Barendo, atau tempat penyelesaian perkara hukum melalui jalur restorative, sebuah terobosan hukum karena semua masalah dapat diselesaikan secara adat istiadat. “Kalau masalah dapat diselesaikan secara adat istiadat kenapa tidak, dari pada penyelesaian kasus hukum dengan cara penahanan membuat masyarakat tidak bahagia,” ungkapnya. Terkait dengan Barendo ada di masing-masing kecamatan, Bupati sangat mendukung. Bahkan dalam waktu dekat, ia akan mengundang seluruh camat agar terwujudnya Barendo di kecamatan untuk mendekatkan pelayanan hukum bagi masyarakat yang ada di wilayah itu. “Kami sangat mendukung pak Kajari jemput bola dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: