Pilkades di TAP, Tak Ada Perpanjangan Masa Pendaftaran

Pilkades di TAP, Tak Ada Perpanjangan Masa Pendaftaran

TAP RU.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di 9 desa dalam wilayah Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) dipastikan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran, mengingat hingga penutupan waktu pendaftaran, semua desa sudah memenuhi kuota calon kades yang telah ditetapkan dengan minimal 2 bakal Calon Kades. Camat TAP, Zainal, S.Ip, melalui Kasi Pemerintahan, Roni menuturkan, pendaftaran Pilkades yang telah ditutup Kamis (19/5) tersebut, berdasarkan rekapan yang di sampaikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) ke kecamatan, setiap desa minimal sudah ada 2 Bakal Calon Kepala Desa. \"Dari rekapan yang diserahkan PPKD, untuk 9 desa yang menggelar Pilkades, sudah ada calon minimal 2 orang, itu artinya tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh PPKD adalah melakukan penelitian administrasi dan klarifikasi bakal Calon. Dimana batas waktunya adalah selama 20 hari,\" tuturnya. Dikatakan pula oleh Roni, PPKD di Kecamatan Tanjung Agung Palik juga tidak akan melakukan seleksi tambahan untuk melakukan penyaringan bakal calon, karena tidak Ada desa yang memiliki Bakal Calon Kades yang lebih dari 5 orang. \"Ada beberapa desa yang Calon-nya sebanyak 5 orang, namun tidak ada yang lebih dari itu. Ini artinya PPKD tidak perlu lagi melakukan seleksi tambahan,\" katanya. Lebih jauh dijelaskanya pula, setelah melakukan penelitian berkas dan klarifikasi bakal calon, untuk tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah penetapan dan pengambilan nomor urut yang akan dilakukan secara terbuka. \"Setelah tahapan penetapan calon dan pengambilan nomor urut, calon kades baru bisa melakukan kampanye, dimana pemaparan visi dan misi nanti akam diberikan waktu selama 3 hari dan akan difasilitasi oleh PPKD,\" tutupnya. (bin)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: