Jangan Terjadi Salah Paham Terhadap Opini WTP
BENGKULU RU.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya sejak tahun 2017 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Meskipun demikian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tetap mengingatkan jangan sampai terjadi kesalahpahaman atas opini tersebut. Staf Ahli BPK Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Dr. Beni Ruslandi, SE, M.Com, AK. CA, CSFA, CFrA mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan. \"Kita memberikan opini WTP atas LKPD Pemprov Bengkulu TA 2021,\" ungkap Deni dalam sidang paripurna pengumuman DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kamis (19/5). Meskipun demikian, lanjut Beni, pihaknya tetap mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman terkait makna Opini WTP. Karena masih ada temuan permasalahan terkait Sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantaranya yang pertama pengelolaan kas belum memadai. \"Permasalahan ini karena masih terdapat Bendahara Pengeluaran yang menyimpan uang tunai pada brankas dengan nominal melebihi ketentuan dan terdapat 236 rekening pada Bank Bengkulu yang tidak memiliki dasar hukum. Kedua pengelolaan persediaan belum memadai, seperti pada penatausahaan atas persediaan rusak atau kadaluarsa,\" katanya. Ketiga, sambung Beni, pelaksanaan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, yakni realisasi belanja perjalanan dinas, pengelolaan dana BOS, dan kurang volume pekerjaan. \"Yang keempat pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan. Sedangkan pada LHP Kinerja yakni upaya penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat miskin belum sepenuhnya memadai,\" beber Beni. Ia menambahkan, temuan ataupun catatan tersebut wajib ditindaklanjuti Gubernur dan jajarannya sesuai rekomendasi atas LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. \"Kita juga meminta agar Pemprov memprioritaskan dalam menindaklanjuti temuan, karena tindaklanjut rekomendasi yang dilakukan masih rendah,\" tambah Beni. Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos, MM mengemukakan, eksekutif jangan cepat merasa puas atau opini WTP yang diberikan BPK RI. \"Kitapun meminta agar temuan dapat ditindaklanjuti, sebagaimana arahan atau rekomendasi dari BPK RI. Disamping itu kita tetap berharap opini ini kedepannya kembali dapat dipertahankan,\" harapnya. Dibagian lain, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah meminta OPD maskimum dalam tempo 60 hari menindaklanjuti catatan ataupun rekomendasi BPK RI atas LKPD dan laporan kinerja. \"Apalagi tadi (kemarin, red) sudah disampaikans secara rinci. Dengan tindaklanjut itu kita targetkan kedepan bisa semakin baik,\" demikian Rohidin. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: