Terbukti Melanggar, Komisi III Dukung Kejati Tindak Perusahaan Tambang

Terbukti Melanggar, Komisi III Dukung Kejati Tindak Perusahaan Tambang

Soal Jalan Provinsi di Gunung Payung BENGKULU RU.ID - Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menindak perusahaan pertambangan, yang terbukti melanggar terkait aset jalan provinsi di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara. Ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM, Rabu (18/5). \"Sah-sah saja ketika Kejati membawa permasalahan itu ke ranah hukum, dan kita juga mendukung langkah itu. Apalagi perusahaan terbukti sudah menjual hasil pertambangan yang dilakukan pada bawah jalan provinsi, yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum) tersebut,\" ungkap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini. Menurutnya, terkait permasalahan seperti ini, pihaknya bukan hanya menyerukan pada PT. Injatama saja, tetapi juga investor-investor lainnya. \"Karena setelah kita teliti dan gali, juga terjadi di beberapa titik lainnya. Kita ingatkan investor jangan mau enaknya sendiri, ketika Fasum masuk IUP atau HGU langsung klaim begitu saja,\" tegasnya. Akhirnya, lanjut Tantawi, malah menimbulkan konflik. Buktinya saja seperti jalan provinsi di Desa Gunung Payung, sudah beberapa kali menuai konflik antara perusahaan dan masyarakat. \"Wajar ketika masyarakat protes, karena itu aset daerah dan fungsinya sebagai Fasum. Yang namanya aset pasti ada mekanisme dan aturan,\" katanya. Ia menerangkan, pihaknya sudah pernah meninjau langsung jalan provinsi di Gunung Payung itu. Dari peninjuan pihaknya tidak mengetahui status perizinannya seperti apa. \"Kalau memang Pemprov sudah mengizinkan perusahaan menambah pada jalan tersebut, maka jelas konsekuensinya harus diganti,\" beber Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu ini. Lebih jauh dikatakannya, pergantian pun harus melebihi jalan provinsi yang telah dilakukan aktifitas pertambangan, terutama panjangnya. Kemudian lebar badan jalanya 6 meter. \"Selain itu kita tidak tahu pasti bagaimana proses pertukaran jalan yang sudah ditambang. Karena ini aset, idealnya harus ada proses seperti penghapusan aset,\" sampainya. Sebelumnya Kejati Bengkulu, Heri Jerman mengemukakan, bakal mempidanakan perusahaan tambang bila tidak segera di perbaiki. \"Perusahaan tambang batubara harus bertanggungjawab atas rusaknya aset jalan provinsi sepanjang 3 KM itu. Sejauh ini sedang proses negosiasi dengan Pemprov, dan perusahaan tambang berjanji mengganti jalan yang telah dirusak,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: