Minta Permendag Dicabut, Gubernur Surati Presiden

Minta Permendag Dicabut, Gubernur Surati Presiden

BENGKULU RU.ID - Untuk menyikapi anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah segera menyurati Presiden yang berisikan rekomendasi agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO dicabut. Ini diputuskan melalui rapat koordinasi (Rakor) antara Gubernur Bengkulu bersama OPD terkait, serta para Bupati, Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bengkulu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (17/5). \"Kita segera mengirimkan rekomendasi atas nama masyarakat, pelaku usaha, dan para bupati/walikota terkait permintaan pencabutan larangan ekspor CPO. Dengan catatan seluruh pelaku usaha mematuhi kewajiban DMO 20 persen. Sehingga nantinya harga TBS ini kembali sesuai dengan harapan para petani,\" ungkap Rohidin. Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian mendukung penuh langkah Gubernur Bengkulu. Selain itu dirinya meminta penetapan harga TBS yang wajar dan rasional meskipun masih dilarang ekspor. \"Intinya kita menyupport penuh langkah pak Gubernur untuk menyurati Kementerian Perdagangan, Menko Perekonomian dan selanjutnya ke pak Presiden,\" tegas Mi\'an. Dibagian lain, Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan menyampaikan, pelarangan ekspor CPO berdampak pada penurunan harga pembelian kelapa sawit secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Penetapan harga sepihak oleh PKS dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan konflik serta melanggar ketentuan harga beli TBS yang diatur dalam Permentan No 01 tahun 2018. \"Melalui rapat koordinasi ini, disepakati harga beli TBS di wilayah provinsi bulan Mei 2022 Rp 2.815,80 dengan batas tolerasi 5 persen yang berarti paling rendah Rp 2.675 per Kg. Kita berharap seluruh PKS di wilayah Provinsi Bengkulu wajib mematuhi harga yang telah disepakati. Bagi perusahaan yang melanggar dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: