SK Penyuluh Swadaya Berlaku Enam Bulan

SK Penyuluh Swadaya Berlaku Enam Bulan

MUKOMUKO RU.ID - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian Mukomuko memastikan, SK tugas bagi 33 orang tenaga penyuluh swadaya hanya berlaku selama 6 bulan, terhitung Juni – Desember tahun 2022. Masa tugas tersebut, disesuaikan dengan plot anggaran yang disediakan pemerintah untuk membayar honor bagi puluhan orang tenaga penyuluh swadaya. Ini disampaikan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Elxsandi Ultria Darma P, S.TP, M.Ec, D.Ev, ketika dikonfirmasi kemarin. “Iya, tahun ini masa tugas 33 orang penyuluh swadaya hanya 6 bulan. Mengenai honornya, tidak ada perubahan sesuai usulan kami yaitu sebesar Rp 2,1 juta per bulan,” kata Elxsandi. Proses perekrutan puluhan tenaga penyuluh swadaya untuk membantu para tenaga PPL berstatus pegawai negeri yang dimilikinya saat ini, belum dapat dilakukan. Dinas Pertanian Mukomuko, kata Elxsandi, masih menunggu informasi lanjutan dari BPP di masing-masing kecamatan. Sebab tenaga penyuluh swadaya tersebut, berada dalam naungan BPP. Ia juga menjelaskan, jika masing-masing BPP nanti masih mengusulkan tenaga penyuluh swadaya yang lama, pihaknya tidak akan melaksanakan perekrutan ulang. Namun kalau BPP tidak mengajukan tenaga penyuluh swadaya yang lama, tentu perekrutan tenaga baru akan dilakukan dengan kreteria petani berpengalaman atau warga yang lulus sarjana pertanian. “Tahun 2021 lalu, kita memiliki 33 orang tenaga penyuluh swadaya. Apakah tenaga yang lama itu akan dipakai lagi di tahun ini, kami masih menunggu informasi dari BPP. Kalau BPP masih akan memakai tenaga yang lama, kami tinggal membuat SK nya saja. Sebab yang lebih tahu kinerja tenaga penyuluh swadaya, masing-masing BPP,” ujarnya. Elxsandi mengharapkan, rencana perekrutan tenaga penyuluh swadaya di tahun 2022 ini dapat berjalan baik. Sebab tenaga mereka sangat dibutuhkan sekali untuk mendampingi petani bercocok tanam. Bahkan ia juga telah merencanakan untuk perekrutan tenaga penyuluh swadaya bakal dilaksanakan secara berkesinambungan. “Tahun 2023 nanti, kami juga akan mengajukan angaran yang sama. Perekrutan tenaga penyuluh swadaya akan terus kita lakukan selama PPN berstatus pegawai negeri belum mencukup. Idealnya, setiap satu desa itu satu orang. Namun yang terjadi sekarang, satu orang bisa tiga hingga empat desa,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: