Senin, THR PNS Pemprov Dicairkan

Senin, THR PNS Pemprov Dicairkan

BENGKULU RU.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di lingkungan itu. Setelah Pergub itu selesai, pembagian THR dan gaji 13 bisa dilakukan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan pergub terkait pembayaran THR itu diperkirakan tuntas dalam minggu ini. \"Kalau semuanya tuntas senin depan sudah bisa kita serahkan,\" kata Hamka. Untuk pembayaran THR dan gaji 13 ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu nenghabiskan anggaran sekitar Rp 50 miliar. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber APBD. Melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13. Dalam SE itu disebutkan jika penerima THR dan gaji ke-13 itu diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, lalu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah. Lalu gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. \"Sesuai intruksi itu maka kita patuhi,\" ujar Hamka. Sementara itu, dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga diminta melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: