Jelang Mudik Lebaran, Pejabat Diwarning

Jelang Mudik Lebaran, Pejabat Diwarning

MUKOMUKO RU.ID - Tidak lama lagi, seluruh pejabat dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko bakal mendapatkan cuti lebaran Idul Fitri. Meski jadwal cuti lebaran belum ditetapkan, namun Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko telah mewarning seluruh pejabat pemegang kendaraan dinas agar tidak memakai kendaraan dinas tersebut untuk mudik lebaran di luar wilayah kabupaten ini. “Saat cuti nanti, silahkan pejabat dan juga ASN kalau mau mudik lebaran ke luar kabupaten asal tidak memakai kendaraan dinas. Tapi kalau mudikya masih dalam lingkungan Kabupaten Mukomuko, kami izinkan kendaraan dinas itu dipakai,” tegas Pj Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat ketika dikonfirmasi, Selasa (19/4) pagi kemarin. Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ke luar daerah Kabupaten Mukomuko, sambung Sekda, salah satu upaya mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab jika terjadi apa-apa di jalan, pemerintah daerah juga akan tekena imbasnya. Selain itu, Sekda menegaskan, kendaraan dinas plat merah milik Pemkab Mukomuko yang dipinjam pakaikan kepada pejabat tersebut, tidak lain untuk memperlancar tugas mereka melayani masyarakat dan bukan untuk mengurus kepentingan pribadi. “Jadi kalau mudik lebaran itukan urusan pribadi dan tidak ada urusannya dengan kedinasan. Kalau hanya sebatas dalam kabupaten ini saja, masih kita maklumi. Tetapi kalau sudah dibawa ke luar daerah, kami tidak perbolehkan,” tegasnya lagi. Sekda juga mengakui, soal larangan pemkaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran, sudah disampaikan secara langsung kepada para pejabat pemegang kendaraan. Sedangkan untuk surat edaran, akan segera dibuat dan disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). “Surat edaranya nanti akan kita buat dan sampaikan kepada OPD yang bersangkutan. Dan kami juga harapkan, seluruh pejabat pemegang kendaraan dinas dapat mematuhi aturan yang ditetapkan Pemkab Mukomuko,” demikian, Sekda. (rel)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: