Kemenag Mukomuko Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Kemenag Mukomuko Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Tertinggi Rp 35.000 Per Jiwa MUKOMUKO RU.ID- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko. Adapun besaran zakat fitrah bentuk uang dimasukkan dalam tiga katagori, tinggi, sedang dan rendah. Paling tinggi sebesar Rp 35.000 per jiwa, yang sedang sebesar Rp 30.000 per jiwa dan yang rendah sebesar Rp 25.000 per jiwa. “Penetapan besaran zakat fitrah tahun 2022 itu, berdasarkan hasil rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kantor Kementrian Agama Mukomuko, MUI, KUA kecamatan, pimpinan Ormas Islam dan Baznas,” tegas Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H. Widodo, S.Hi kemarin. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram atau sebanyak 10 canting. Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut, berdasarkan perbandingan harga beras yang ada di 15 kecamatan dalam daerah ini. Dari hasil perbandingan harga beras, maka ada beberapa tingkatan harga beras berdasarkan kualitas.Ada beras mahal, ada yang sedang dan rendah. Kemenag Mukomuko di tahun ini, sambung Widodo mengambil inisiatif untuk mempercepat penentuan Qimad Zakat Fitrah agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan penggurus masjid dan mushola yang tersebar di 148 desa dan tiga kelurahan di Kabupaten Mukomuko. “Itu tujuanya. Kalau tahun sebelumnya, ada sejumlah desa dan penggurus masjid menggelar rapat sendiri untuk menentukan Qimad Zakat Fitrah. Mereka menentukan zakat fitrah menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram. Dan tahun ini kita inisiatif lebih awal agar desa dan penggurus masjid tidak perlu rapat lagi, mereka cukup menggunakan besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag,\" tegasnya. Sedangkan tempat pengumpulan zakat fitrah, Widodo menjelaskan bisa dimushola dan masjid yang tersebar di 15 kecamatan. Zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat, harus disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima sebelum Shalat Idul Fitri 1440 Hijriah dilaksanakan.

“Zakat fitrah diwajibkan atas semua orang muslim di daerah ini, baik orang yang sudah besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya,” ingatnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: