R-APBDes Muara Santan Terganjal LPPDes TA 2021

R-APBDes Muara Santan Terganjal LPPDes TA 2021

NAPAL PUTIH RU.ID - Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd melalui Kasi PMD, Akbal memastikan, hanya satu desa yakni Desa Muara Santan yang belum melakukan konsultasi atau melewati tahapan verifikasi R-APBDes TA 2022 ke pemerintah kecamatan. Diakui Akbal, belum tersusunnya dokumen R-APBDes TA 2022 Desa Muara Santan, tidak terlepas dampak belum terselesaikannya dokumen LPPDes di TA 2021. Menurut Akbal, untuk melakukan penyusunan R-APBDes 2022, desa harus menyelesaikan dokumen LPPDes TA sebelumnya. \"Tinggal Muara Santan karena masih menyelesaikan dokumen LPPDes TA 2021,\" terang Akbal. Disinggung alotnya penyusunan LPPDes TA 2021 oleh Desa Muara Santan, ada kaitannya dengan serapan anggaran atau kegiatan yang tidak terlaksana sebelumnya, Akbal tak menyangkalnya. Hal tersebut dinilai Akbal, tidak menjadi kendala bagi desa asalkan seluruh anggaran atau kegiatan yang tidak terlaksana, dapat dijelaskan secara detail oleh desa dalam dokumen LPPDes. \"Kalau ada anggaran yang tidak terserap atau kegiatan yang sempat tidak terlaksana, tinggal menyampaikan dalam dokumen LPPDes itu. Dan seluruh Silpa atau kegiatan yang tidak terlaksana, nanti bisa ditindaklanjuti pada TA 2022. Tapi untuk merumuskan rencana kegiatan di TA 2022, desa harus membuat dokumen LPPDes karena dasar penyusunan R-APBDes, ada kaitannya dengan LPPDes sebelumnya. Itu yang kita desak untuk diselesaikan. Supaya desa bisa melanjutkan ke penyusunan R-APBDes-nya,\" tegasnya. Akbal memastikan, untuk penyusunan R-APBDes sembilan desa lainnya, sudah tuntas dan tidak ada kendala. Bahkan beberapa desa menurut Akbal, tinggal menunggu dana transfer ke rekening desa dari KPPN. \"Hari ini (kemarin, Red) R-APBDes Tanjung Kemenyan sudah masuk di kecamatan. Sementara desa lainnya sudah ada yang menyampaikan usulannya dan tinggal menunggu dana transfer masuk ke rekening desa,\" tandas Akbal.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: