Pungut Parkir, BKD Gandeng Perusahaan

Pungut Parkir, BKD Gandeng Perusahaan

MUKOMUKO RU.ID - Keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki Pemkab Mukomuko, tidak memungkinkan dapat melakukan pemungutan uang retrebusi parkir di perusahaan – peusahaan untuk pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, bakal menggandeng pihak pabrik pengolahan minyak mentah atau CPO sawit membantu memungut uang parkir kendaraan yang berada dalam lingkungan perusahaan tersebut. Hal ini dibenarkan Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM. \"Jadi bukan kita yang memungut uang retribusi parkir itu tapi pihak perusahaan yang akan memungutnya. Perusahaanlah nanti yang menyetor retribusi parkir kendaraan ke BKD,\" kata Agus. Ia melibatkan perusahaan untuk membantu memungut uang retribusi parkir kendaraan, lantaran Agus meyakini pihak perusahaan memiliki petugas yang sangat banyak khususnya yang bertugas memungut pajak parkir kendaraan pengangkut buah sawit. Kendaraan yang bisa dipungut pajak parkirnya yaitu, mobil pemasok buah sawit, mobil yang membawa cangkang sawit, dan seluruh kendaraan pengangkut CPO termasuk kendaraan milik perusahaan itu sendiri. “Penarikan pajak parkir kendaraan di pasar tradisional dan perusahaan sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 33 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pajak Parkir,” ungkapnya. Terkait hal itu, Agus mengaku, telah mensosialisasikan peraturan daerah yang mengatur tentang kewajiban kendaraan yang melakukan aktivitas dalam lingkungan perusahaan membayar pajak parkir. Dikatakanya, ada 13 perusahaan di daerah ini yang sudah ia datangi soal pungutan parkir. Dalam peraturan tersebut, untuk tarif pajak parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan roda empat Rp 2.000 dan roda enam Rp 4.000. “Sedangkan target pendapatan asli daerah dari pajak parkir kendaraan tahun ini sebesar Rp 307 juta. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 7 juta,” ujarya. Peningkatan target pendapatan dari sektor pajak parkir kendaraan, setelah adanya perluasan objek pajak di perusahaan. Jika selama ini pemerintah daerah memperoleh pendapatan dari pajak parkir kendaraan di sejumlah pasar tradisional, kini semua kendaraan di perusahaan bakal dipungut. “Kalau dulu hanya di pasar-pasar, dan sekarang merambah ke perusahaan,” pungkasnya. (rel)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: