Soal Penjarahan, Agricinal-Sebelat Harus Introspeksi Diri
Apakah Perusahaan Tidak Menjarah? PUTRI HIJAU RU.ID - Salah seorang tokoh masyarakat Putri Hijau, H Sukri, S.IP, geram dengan tudingan perusahaan (Agricinal-Sebelat,red) yang menyatakan terjadi penjarahan TBS dan meminta warga menghentikannya, sebagaimana dilansir media ini, beberapa waktu lalu. Sukri mengaku, perusahaan mesti instrospeksi diri terhadap komitmennya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan khususnya bagi warga Desa Pasar Sebelat, selaku tuan rumah dan pemilik hak lahan ulayat dan tanah adat, selaku domisili perusahaan. \"Sadar diri lah, coba evaluasi lagi. Seberapa besar komitmen perusahaan untuk mensejahterakan masyarakat. Jangan lupakan sejarah, bagaimana kehadiran PT Agricinal - Sebelat ini saat membuka lahan dan mengambil tanah ulayat maupun tanah adat masyarakat untuk kebun perusahaan itu,\" kesal H Sukri dengan nada tinggi. Sekedar mengigatkan, lanjut dia, perusahaan hadir pada awal membuka usahanya dan mendapatkan HGU itu, disambut baik oleh masyarakat bahkan lahan di luar HGU, \'dijarah\' oleh perusahaan karena lahan itu merupakan tanah ulayat dan tanah adat yang digarap oleh masyarakat. Dan selanjutnya, kata dia, dengan alasan ganti rugi, lahan itu dikuasai dan digarap perusahaan yang mengakibatkan masyarakat Desa Pasar Sebelat tidak memiliki lahan untuk berkebun. \"Coba buka dan tanyakan kepada bos Agricinal itu, beliau masih sehat kok, bisa ditanya. Bagaimana komitmen Agricinal yang akan membangun lahan perkebunan bagi masyarakat Sebelat seluas 2 hektar per KK. Itu jelas, janji perusahaan yang gagal direalisasikan, kenapa kemudian masyarakat Sebelat yang dituding menjarah. Inikah aneh, bukankah Agricinal menguasai lahan hak ulayat masyarakat dan kenapa tidak dikatakan menjarah,\" kesalnya lagi. Ditegaskan mantan Kades Kota Bani ini, aksi warga yang dituding \'penjarahan\' versi perusahaan itu, merupakan dampak dari konflik berkepanjangan sebagai wujud perlawanan masyarakat terhadap ulah perusahaan yang tidak komit untuk mensejahterakan masyarakat. \"Coba anda cek, dimana masyarakat Sebelat itu mau berkebun, tanah sudah tidak ada lagi. Mesti adil, melihat persoalan dari sisi sebab akibat, jangan hanya sudah pandang sepihak,\" ketusnya. Lebih jauh, Sukri mengaku, konflik antar perusahaan dengan Agricinal ini tidak akan tuntas dan bakal berkepanjangan selama perusahaan tidak memenuhi komitmennya dalam merealisasikan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Dikatakan Sukri, perusahaan maupun pemerintah harus melihat persoalan masyarakat secara utuh, menyangkut kesejahteraan dalam jangka panjang, bukan sebaliknya menjadikan objek untuk kepentingan sesaat. \"Yang punya hak itu, masyarakat dalam hal ini warga Pasar Sebelat. Apa dasar Agricinal menyerahkan inclave ke Pemda, sementara perusahaan hanya pinjam lahan yang dibungkus dengan nama HGU. Padahal, masyarakat pemilik hak ulayat dan tanah adat, hanya menonton dan berharap ada pemberian dari Pemda. Kok jungkir balik begini, objektif lah melihat masalah jika mau sejalan dalam menyelesaikan masalah,\" kata dia lagi. Lanjut dia, masyarakat Pasar Sebelat sudah sangat sabar dan berlapang hati menerima perusahaan dengan segala risiko dan dampak negatif dirasakan puluhan tahun. Bahkan, kata Sukri, warga Sebelat tidak ada tempat untuk membangun rumah, tidak ada lahan untuk membuka kebun dan selalu ditakuti dengan ancaman hukum ketika berhadaan dengan perusahaan, semua diterima tanpa konflin. \"Ingat, Agricinal - Sebelat selama 30 tahun lebih menjalankan aktivitas di atas tanah ulayah dan tanah adat itu, tidak pernah diganggu. Sekarang, HGU sudah habis, lanjutannya juga tidak jelas dan belum selesai. Malah warga dituding menjarah, jangan memancing masalah baru. Maaf, kami mengigatkan dan Agricinal sudah tau itu, warga bisa melakukan aksi nekad diluar kendali kita. Jangan dipancing dengan hal-hal yang rentan memicu gejolak,\" tutupnya. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: