Anggaran Kegiatan Pilkades Dialokasikan Dalam APBDes

Anggaran Kegiatan Pilkades Dialokasikan Dalam APBDes

Desa Diminta Segera Usulkan Pencairan DD TAP RU.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar Juli 2022 mendatang, untuk Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), dari 10 Desa yang ada, terdapat 9 desa yang menggelar Pilkades. Sembilan desa tersebut yakni, Desa Sengkuang, Desa Lubuk Pendam, Desa Alun Dua, Desa Tanjung Agung, Desa Padang Sepan, Desa Lubuk Gading, Desa Ketapi, Desa Sawang Lebar dan Desa Sawang Lebar Ilir. Camat TAP, Zainal, S.Ip mengakatakan, untuk 9 desa tersebut saat ini sudah melakukan pembentukan dan pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang dilakukan oleh Badan Permusyarakatan Desa (BPD) seempat. \"Dari 10 desa yang ada di Kecamatan TAP, 9 desa diantaranya menggelar Pilkades serentak karena masa jabatan kades-nya akan segera berakhir dan seluruhnya juga sudah melakukan pembentukan Panita Pemilihan Kepala Desa (PPKD),\" kata Zainal. Zainal menegaskan, pada pelaksanaan Pilkades nanti, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) bahwa para calon kades tidak bakal dipungut biaya alias gratis, karena untuk anggaran Pilkades tersebut sudah didanai oleh pemerintah daerah. “Jika mengacu pada Perbup, maka calon kades tidak boleh dipungut biaya,\" jelas Camat. Sementara itu, terkait masalah bantuan anggaran pelaksanaan Pilkades dari pemerintah, setiap desa sudah mengetahui berapa anggaran yang bakal diterima, akan tetapi ditegaskanya pula, memang ada beberapa item yang tidak termasuk dalam bantuan anggaran tersebut sehingga harus dialokasikan dalam APBDes. \"Untuk itu desa harus segera melakukan usulan pencairan Dana Desa (DD) dengan segera dan saat ini memang sudah ada beberapa desa yang melakukan usulan pencairan Dana Desa (DD),\" tutup Zainal. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: