Awasi Keberadaan Tambang Illegal
MUKOMUKO RU.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan tambang galian C pasir maupun batu yang tidak memiliki izin atau ilegal di daerah ini. Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si mengatakan, selama pengawasan, pihkanya tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan galian C illegal yang masih beroperasi. Meski, pihaknya tidak menampik sering mendapatkan laporan dari warga soal masih ada aktivitas pertambangan illegal. “Kalau laporan yang masuk ke dinas, ada aktivitas pertambangan illegal. Namun setelah kami turun ke lapangan, tidak ada satupun yang beroperasi. Kalaupun kami menemukan ada aktivitas pertambangan illegal, maka pemiliknya saya minta untuk menutup sebelum memiliki izin,” tegas Rizon. Sebelumnya, DLH Kabupaten Mukomuko telah menghentikan aktivitas sebanyak 8 usaha tambang galian C pasir dan batu yang tidak berizin atau ilegal di wilayah Kecamatan XIV Koto. Bahkan pemilik usaha penambangan, saat itu juga menandatangani perjanjian tidak akan melakukan aktivitasnya sebelum ada izin. \"Benar, kita pernah turun ke lokasi tambang dan menghentikan aktivitas karena tanpa izin. Dan kemungkinan, tanpa sepengetahuan kami masih ada tambang yang melakukan aktivitas secara sembunyi,\" ujarnya. Terhadap tambang galian C batu dan pasir yang tetap melakukan aktivitas tanpa izin di daerah ini, DLH Mukomuko telah memberikan sanksi berupa teguran dan penghentian aktivitas. Jika teguran itu tidak juga diindahkan, pihaknya menyerahkan dan melaporkan tambang galian C batu dan pasir yang masih tetap melakukan aktivitas tanpa izin kepada aparat penegak hukum. \"Teguran sudah kita lakukan. Kalau mereka masih nekat, jangan salahkan kami kalau kegiatanya kami laporkan ke pihak penegak hukum. Karena tindakan itu sangat melanggar hukum,\" katanya. Meskipun, DLH juga akui yang memiliki kewenangan megeluarkan izin pertambangan pihak ESDM Bengkulu. Namun terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Dan pengawasan terhadap tambang galian C batu dan pasir oleh DLH Mukomuko, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Itulah dasar kami bisa menyampaikan laporan ke penegak hukum kalau pengusaha galian C illegal itu masih beroperasi. Yang kami laporkan bukan soal izin mereka, tetapi kerusakan lingkungannya,” pungkkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: