Edar Sabu, Warga Sibak Diringkus Polisi

Edar Sabu, Warga Sibak Diringkus Polisi

MUKOMUKO RU.ID - Jajaran Sat Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu meringkus inisial AN, 38 tahun, warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh. Pelaku ditangkap di rumah kontrakanya di Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh, Minggu (20/3) sore lantaran kedapatan memiliki atau menyimpan barang haram narkoba jenis sabu. Dari hasil penggeledahan aparat Kepolisian di rumah kontrakan pelaku, ditemukan sebanyak 5 paket sabu, serta barang bukti lainnya yang ada kaitanya dengan barang haram tersebut. Hal ini dibenarkan Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU. Teguh Budiyanto, SE dalam releasenya, Rabu (23/3) kemarin. “Benar, kami telah menangkap satu orang pelaku narkoba. Pelaku ditangkap pada saat berada di kamar kontrakan. Dan pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu yang disimpan pelaku di atas lemari. Sebanyak 3 paket kecil yang diduga sabu-sabu dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan kedalam pipet plastik warna merah, sebanyak 2 paket kecil yang diduga sabu-sabu lainnya dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam pipet plastik warna putih,” jelas Kapolres. Atas penemuan narkoba jenis sabu itu, pelaku akhirnya digelandang ke Polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan. Di depan penyidik, pelaku mengaku memiliki barang haram itu. Sebagian barang sabu akan diedarkan kepada masyarakat, dan sebagian lainnya dipakai atau dikonsumsi pelaku sendiri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku ini terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya. Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko. Termasuk sejumlah barang bukti lain diantaranya, 3 paket kecil yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan kedalam pipet plastik warna merah, 2 paket kecil yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan kedalam pipet plastik warna putih, 1 (satu) paket kecil yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan kedalam dompet warna coklat, 1 paket kecil sabu-sabu sisa pakai yang dimasukkan kedalam tas warna hitam, 1 buah kaca pirex, 1 set alat hisap sabu-sabu (BONG) yang terbuat dari botol minuman merk LASEGAR, 5 buah pipet plastik minuman warna merah, 1 pack plastik klip bening berukuran kecil, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet plastik berbentuk sekop, 1 buah gunting warna silver, 3 buah korek api gas warna merah, 1 unit Hp merk INFINIX, 1 buah dompet, dan 1 pack plastik klip bening berukuran kecil. “Kami mengamankan uang tunai sejumlah Rp 350 ribu dengan rincian 1 lembar pecahan 50.000 dan 3 lembar pecahan 100.000,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: