Pendaftaran Cakades Dituntut Tepat Waktu
MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, menegaskan, dalam gelaran Pilkades serentak tahun ini, seluruh Cakades tidak bisa menganggap remeh atau sepele terhadap jadwal pendaftaran yang telah ditentukan oleh panitia. Diwanti-wanti Sutikno, sesuai jadwal tahapan Pilkades yang sudah ditentukan oleh panitia, waktu ideal pendaftaran bakal Cakades akan dibuka oleh PPKD mulai tanggal 11 Mei - 19 Mei 2022 mendatang, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sutikno menegaskan, panitia diperbolehkan untuk menerima berkas pendaftaran dan menolak berkas pendaftaran dari seluruh bakal Cakades sesuai waktu yang sudah ditetapkan. \"Intinya, pendaftaran harus sesuai waktu yang sudah ditentukan. Tidak boleh kurang dari pukul 09.00 WIB dan tidak boleh lebih dari pukul 16.00 WIB. Harus tepat waktu,\" tegas Sutikno. Ketentuan itu kata Sutikno, telah terinci di dalam Perbup nomor 5 tahun 2022 tentang Pilkades dan ditekankan kembali oleh panitia kabupaten melalui sosialisasi Pilkades yang belum lama ini diikuti oleh pemerintah kecamatan. Bahwa menurut Sutikno, setiap panitia atau PPKD berhak menolak pendaftaran berkas dari bakal Cakades yang belum memasuki pukul 09.00 WIB dan berhak menutup waktu pendaftaran ketika waktu sudah menunjukan lewat dari pukul 16.00 WIB. \"Pendaftaran Pilkades tidak sama dengan pendaftaran di sistem KPU, kalau di KPU setiap calon yang akan tampil di konstelasi Pilkada bisa memasukan berkas pendaftaran ke KPU sampai pukul 00.00 WIB. Tapi khusus Pilkades, ini pendaftaran harus tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Karena setiap berkas pendaftaran yang masuk di awal dan akhir waktu harus dibuat berita acaranya. Berita acara tersebut sebagai bahan laporan PPKD. Jadi kalau ada calon yang mendaftar sebelum pukul 09.00 WIB pagi belum bisa diterima dan sebaliknya, kalau ada calon yang mendaftar setelah lewat pukul 16.00.WIB sore, juga tidak akan diterima,\" tegasnya. Ditambahkan Sutikno, waktu atau lamanya hari pendaftaran akan diperpanjang oleh panitia apa bila pada jadwal pendaftaran awal yang sudah dibuka oleh panitia tidak ada calon yang mendaftar atau calon yang mendaftar hanya berjumlah satu calon. \"Kalau di waktu pendaftaran awal tidak ada yang mendaftar atau hanya ada satu calon, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 20 hari yang dimulai tanggal 20 Mei hingga 8 Juni 2022. Jika dari waktu perpanjangan pendaftaran yang sudah diberikan tersebut calon yang ada tetap tidak memenuhi batas minimal kriteria, maka Pilkades di desa yang bersangkutan akan ditunda pada gelombang II nanti,\" demikian Sutikno.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: