Antar Anggota Keluarga Boleh Bersaing di Pilkades

Antar Anggota Keluarga Boleh Bersaing di Pilkades

KERKAP RU.ID - Camat Kerkap, Benhar, S.Ip menyebutkan, tak ada larangan dalam kontestasi Pilkades, dimana antar anggota keluarga boleh bersaing. Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 hanya memberi syarat pilkades digelar dengan 2-5 orang calon. \"Tidak melanggar aturan. Syaratnya hanya dari sisi kuantitatifnya. Hanya dari masyarakat pemilih mudah-mudahan sudah semakin dewasa,\" katanya. Benhar juga mengungkapkan, tidak ada yang bisa mempermasalahkan alasan cakades mendaftarkan keluarganya sendiri dalam pilkades, apalagi demi Pilkades berjalan aman dan lancar. Menurutnya, tak ada aturan hukum yang melarang itu. Meski demikian, Benhar menyadari ada permasalahan kaderisasi kepemimpinan dalam kasus itu. \"Ada kader lewat karang taruna, lewat remaja masjid, dari lembaga kemasyarakatan desa, ibu penggerak PKK, kader PKK, kader posyandu, itu yang juga bisa di dorong, tapi semuanya kembali lagi ke masyarakat desa,\" tutupnya. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: