Logo Halal MUI Boleh Dipakai Sampai 2026
ARGA MAKMUR RU.ID - Perubahan mekanisme penerbitan logo halal yang kini sudah dirilis Kementerian Agama (Kemenag) dan berlaku mulai 1 Maret 2022, masih memberikan dispensasi, logo halal produk Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, masih berlaku hingga 2026 mendatang. Hal ini disampaikan, Kepala Kantor Kemenag BU, H Ajamalus, S.Ag, MH, saat dikonfirmasi RU, Senin (14/3). Dia menyampaikan, penerapan Pasal 169 huruf (d) PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, ditetapkan dan diundangkan sejak 2 Februari 2021. \"Logo halal MUI maksimal bisa digunakan 5 tahun atau sejak PP diundangkan. Itu artinya, logo MUI bisa berlaku maksimal sampai 1 Februari 2026,\" ujarnya, kemarin. Meski begitu, untuk produk baru sudah harus menerapkan pengenaan logo yang kini resmi dan tegas menjadi domain pemerintah. \"Cuma, produk yang sudah menggunakan logo lama, tetap berlaku. Sesuai dengan penegasan beleid PP terbaru,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Pasutri di Tanjung Dalam Jadi Korban Pembacokan, Begini Ceritanya
- 2 Buat Cemilan untuk Anak, Ini Resep Puding Regal Lapis Susu dan Coklat
- 3 Real Count MSCI Pilbup 2024 Pukul 15.00 WIB, Arie- Sumarno dari 20 TPS Raih 96,85 Persen Suara
- 4 Angkat Tema Angkringan, TPS 02 Desa Rama Agung Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024
- 5 Hitung Suara, HM Kalah Telak dari Romer di TPS Desa Lubuk Gedang, Bengkulu Utara
- 1 Pasutri di Tanjung Dalam Jadi Korban Pembacokan, Begini Ceritanya
- 2 Buat Cemilan untuk Anak, Ini Resep Puding Regal Lapis Susu dan Coklat
- 3 Real Count MSCI Pilbup 2024 Pukul 15.00 WIB, Arie- Sumarno dari 20 TPS Raih 96,85 Persen Suara
- 4 Angkat Tema Angkringan, TPS 02 Desa Rama Agung Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024
- 5 Hitung Suara, HM Kalah Telak dari Romer di TPS Desa Lubuk Gedang, Bengkulu Utara