Logo Halal MUI Boleh Dipakai Sampai 2026

Logo Halal MUI Boleh Dipakai Sampai 2026

ARGA MAKMUR RU.ID - Perubahan mekanisme penerbitan logo halal yang kini sudah dirilis Kementerian Agama (Kemenag) dan berlaku mulai 1 Maret 2022, masih memberikan dispensasi, logo halal produk Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, masih berlaku hingga 2026 mendatang. Hal ini disampaikan, Kepala Kantor Kemenag BU, H Ajamalus, S.Ag, MH, saat dikonfirmasi RU, Senin (14/3). Dia menyampaikan, penerapan Pasal 169 huruf (d) PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, ditetapkan dan diundangkan sejak 2 Februari 2021. \"Logo halal MUI maksimal bisa digunakan 5 tahun atau sejak PP diundangkan. Itu artinya, logo MUI bisa berlaku maksimal sampai 1 Februari 2026,\" ujarnya, kemarin. Meski begitu, untuk produk baru sudah harus menerapkan pengenaan logo yang kini resmi dan tegas menjadi domain pemerintah. \"Cuma, produk yang sudah menggunakan logo lama, tetap berlaku. Sesuai dengan penegasan beleid PP terbaru,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: