Tuntut Pecat Kadun, Kantor Desa ‘Disegel’
KETAHUN RU.ID - Aksi penyegelan Kantor Desa dilakukan oleh warga dusun I Desa Pasar Ketahun Kecamatan Ketahun, Senin (14/3) kemarin. Penyegelan oleh masyarakat yang didominasi oleh kaum ibu itu, dilakukan dengan menutup pintu kantor desa menggunakan kayu yang dipaku. Aksi ini dilakukan warga yang merasa kecewa dengan sikap kepala desa (Kades) yang tak kunjung melakukan pemecatan kepada salah satu perangkat desa yang bertugas sebagai Kelapa Dusun (Kadun) di Pasar Ketahun. Desakan pemecatan kepada oknum Kadun ini dikehendaki oleh masyarakat karena warga kecewa dan tidak terima dengan sikap oknum Kadun yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap proses penyaluran program Bansos BPNT sebesar Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu, Pungli terhadap penyaluran program bantuan listrik tenaga surya sebesar Rp 50 ribu dengan alasan untuk uang makan dan uang rokok bagi pemasang tenaga surya. Selanjutnya, oknum Kadun diduga melakukan upaya pemindahan aset desa berupa sumur bor menjadi aset pribadi. Atas dugaan itu, warga mendesak Kades untuk segera melakukan pemecatan oknum Kadun berinisial HT ini. \"Gara-gara Kades tidak mau menurunkan (memecat) Kadun, SP 1, SP 2 sampai SP 3 sudah dikeluarkan. Makanya kita protes dengan menutup kantor desa,\" ujar IRT dusun I yang ikut dalam aksi, Ayu. Diungkapkan Ayu, kronologi awal warga kesal hingga menuntut oknum Kadun itu berhenti dari perangkat desa. Dipicu oleh keluarga oknum Kadun yang menerima program bantuan. Bahkan oknum Kadun pun diduga menerima program bantuan yang berasal dari pemerintah ini. \"Gejolak awalnya itu, ada nepotisme. Keluarga Kadun itu ada yang menerima bantuan termasuk dia (oknum Kadun) perangkat desa dapat bantuan juga,\" bebernya. Diakui Ayu, desakan pemecatan oknum Kadun, sudah berkali-kali disampaikan oleh warga kepada desa khususnya Kades namun belum direalisasikan. Lanjut Ayu, warga memilih untuk menyampaikan desakan dengan penyegelan Kantor Desa. \"SP 1, SP 2 dan SP 3 sudah terbit tapi pak Kades ngak mau (memecat). Akhirnya, kami tutup (kantor desa) sampai ada keputusan pemecatan. Bahwa kami masyarakat Dusun I sudah ngak mau lagi si HT, jadi Kadun,\" tegasnya. Saat dikonfirmasi, Kades Pasar Ketahun, Jauhari, membenarkan aksi penyegelan kantor desa oleh warganya itu. Diakui Kades, penyegelan kantor desa dilakukan warga yang meminta desa memecat oknum Kadun yang dituding melakukan dugaan tindakan Pungli dan sebagainya itu. \"Warga minta oknum perangkat Kadun dipecat,\" akunya. Ditegaskan Kades, pihaknya sudah merespon tuntutan warga dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) hingga ketigakalinya dan melaporkan SP tersebut ke pemerintah kecamatan. Namun untuk proses pemecatan, Kades mengaku, tidak ingin gegabah. Pasalnya, dalam proses pemecatan oknum perangkat, harus melalui prosedur. \"Saya (Kades) harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak bisa main pecat saja, kalau ada yang salah, malah saya yang di PTUN-kan,\" tuturnya. Kades mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan disepakati, akan mengirim surat ke pihak terkait di kabupaten yakni Inspektorat BU. \"Kalau soal Pungli, silahkan warga lapor ke pihak yang berwajib. Tapi kalau soal sikap oknum perangkat desa maka yang berwenang adalah Inspektorat BU. Besok (hari ini, Red) kami akan mengantar surat ke Inspektorat BU,\" tegas Kades. Lebih jauh disinggung apakah desakan pemecatan ini akan ditempuh, Kades belum dapat memastikan. Menurut Kades, pemecatan oknum Kadun atau perangkat desa dapat ia lakukan, ketika ada rekomendasi Inspektorat BU sebagai dasar. \"Kita lihat nanti. Bagaimana rekomendasi dari Inspektorat BU. Untuk sementara, kita belum bisa ngantor karena kantor ditutup oleh warga,\" demikian Kades.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: