PPKD Berjumlah 3 Orang

PPKD Berjumlah 3 Orang

KERKAP RU.ID - Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) akan mulai dilakukan oleh Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) dalam waktu dekat ini. Dalam pemilihan tersebut, hanya 3 orang yang dipilih untuk menjadi PPKD. Camat Kerkap, Benhar, S.Ip melalui Staf Pemerintahan, Widodo menyampaikan, ketiga orang PPKD wajib berasal dari perangkat desa, perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan tokoh pemuda / perwakilan gender. \"Sesuai dengan Perbup Nomor 5 tahun 2022 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), PPKD terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, satu orang sekretaris merangkap anggota dan satu orang anggota,\" sampainya. Diterangkan pula oleh Widodo, ada beberapa tugas yang dilakukan oleh PPKD, diantaranya, memfasilitasi pemungutan suara, menetapkan Kepala Desa terpilih, menetapakan hasil rekapitulasi penghitungan suara, mengumumkan hasil pemilihan dan menetapkapkan tata cara pemilihan. \"Selain itu juga menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye, merencanakan biaya pemilihan Kepala Desa kepada bupati melalui camat dan masih banyak lagi,\" terangnya. Dijelaskannya pula, PPKD juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan, yakni bersifat mandiri dan tidak memihak serta harus menyampaikan laporan setiap tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada BPD dan camat. \"Untuk itu PPKD harus benar-benar independen dalam menjalankan tugasnya,\" tutupnya. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: