Mengundurkan Diri, Cakades Bakal Blacklist Tiga Periode

Mengundurkan Diri, Cakades Bakal Blacklist Tiga Periode

KETAHUN RU.ID - Sanksi tegas bakal diberlakukan kepada setiap calon kepala desa (Cakades) yang mengundurkan diri. Ketentuan Perbup nomor 5 tahun 2022 pasal 55, Cakades yang sudah ditetapkan oleh panitia ternyata mengundurkan diri, dikenakan sanksi blacklist. Tegas dalam sanksi ini, yang bersangkutan tidak diperbolehkan mencalonkan kembali untuk Pilkades selama tiga periode masa jabatan Kades. \"Sanksi akan diberikan kepada mereka (Cakades) yang sudah ditetapkan oleh panitia lalu mengundurkan diri, berupa blacklist. Bahwa yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan mencalonkan diri di pemilihan Kades selama tiga periode jabatan Kades,\" ujar Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Sekcam, M Taufik, S.IP. Di sisi lain diungkapkan Taufik, bila pengunduran diri oleh Cakades yang sudah ditetapkan terjadi dan hanya menyisakan satu calon maka panitia akan melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades. Penundaan menurut Taufik, akan berlaku sampai dilaksanakannya kembali Pilkades di gelombang berikutnya. \"Kalau dalam konteks sudah memasuki penetapan Cakades ternyata ada yang mengundurkan diri dan hanya menyisakan satu calon, kita tunda sampai gelombang berikutnya,\" tegasnya. Lebih jauh, Taufik mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkades minimal harus diikuti oleh dua calon, bila dalam proses pendaftaran ternyata dari waktu yang ditentukan oleh panitia masih terdapat satu calon. Panitia berhak melakukan perpanjangan terhadap waktu pendaftaran. \"Tapi kalau dari perpanjangan waktu pendaftaran nanti ternyata masih ada satu calon. Maka tetap akan dilakukan penundaan Pilkades sampai gelombang berikutnya,\" demikian Taufik.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: