SK Panitia Pilkades Belum Sampai ke Bupati
MUKOMUKO RU.ID - Hingga Jumat (11/3) kemarin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) penyelanggara Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di 64 desa dalam wilayah ini, belum menyerahkan SK panitia Pilkades ke bupati. Sesuai tahapan pilkades, SK panitia pilkades itu seharusnya sudah diserahkan BPD ke bupati melalui camat pada Kamis (10/3). Namun hingga Jumat ini (Kemarin, red), belum ada satu pun SK panitia pilkades diserahkan BPD ke kabupaten.
“Saya belum tahu masalahnya, SK panitia pilkades belum diserahkan ke kabupaten. Apa SK itu masih di kecamatan, apa BPD yang belum menyerahkan SK itu ke kecamatan. Ya kita tunggu saja sampai hari Senin besok,” tegas Asisten I Setkab Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si ketika dikonfirmasi kemarin.
Setelah SK panitia pilkades diserahkan ke bupati, sambung Abdiyanto, panitia desa merencanakan program dan kegiatan, mengajukan biaya perlengkapan pilkades dan mengumumkan tahapan pilkades. Setelah itu, menunggu persetujuan biaya pemilihan oleh bupati. Tahapan berikutnya, panitia desa melakukan verifikasi dan pendataan pendaftaran.
Dan mulai tanggal 17 – 26 Maret, panitia membuka pendaftaran bagi calon. Pendaftaran ini dibuka selama 9 hari. Jika selama 9 hari tersebut belum ada pendaftar, maka panitia kembali mengumumkan peroanjangan tahapan pendaftaran apa bila bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 orang.
“Perpanjangan pendaftaran ini dilaksanakan selama 12 hari mulai dari tanggal 26 Maret – 7 April. Tahapan selanjutnya, panitia meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan dan pengumuman nama calon. Tahapan ini dilaksanakan selama 28 hari dari 14 Maret – 7 April,” terangnya.
Selanjutnya, Abdiyanto membeberkan, panitia mengumumkan calon kepala desa yang memenuhi syarat dan layak dipilih, lalu pengambilan nomor urut calon secara terbuka sekaligus penetapan calon yang telah memenuhi persyaratan, menyampaian keputusan calon tetap yang memenuhi persyaratan dari panitia desa ke panitia Kecamatan dan diteruskan ke panitia kabupaten. Tidak hanya itu, panitia desa mengadakan pendataan mata pilih, penetapan daftar pemilih sementara, pencatatan daftar pemilih tambahan, dan lainnya. Nah pada tanggal 5 Mei, panitia sudah menetapka daftar mata pilih. Penetapan itu dilaksanakan selama 1 hari, lalu pengumuman daftar mata pilih tetap, penyampaian undangan kepada mata pilih, baru pelaksanaan kampanye atau penyampaian visi dan misi.
“Dan di tanggal 17 Mei 2022, baru pelaksanaan pilihan kepala desa serentak di 64 desa. Itulah salah satu tahapan demi tahapan pilkades serentak tahun 2022 yang akan kita laksanakan nanti. Pelaksanaan pilkades, harus tetap prokes Covid-19 lantaran pandemi belum berlalu,” terang Abdiyanto. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: