SK PPKD Dikeluarkan BPD, Sekretariat Wewenang Kades

SK PPKD Dikeluarkan BPD, Sekretariat Wewenang Kades

MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP memastikan, pembentukan hingga pemberian SK kepada panitia pemilihan kepala desa (PPKD) berjumlah tiga orang menjadi hak penuh bagi lembaga BPD. Untuk pembentukan PPKD kepada delapan desa di wilayah kerjanya, menurut Sutikno, baru diawali dengan tahapan sosialisasi yang rencananya akan segera dijadwalkan. Setelah tahapan sosialisasi, BPD akan diperintahkan untuk melaksanakan musyawarah pembentukan PPKD. \"Untuk tiga anggota PPKD, dibentuk dan di SK-kan oleh BPD. Tahapan itu akan dilaksanakan setelah sosialisasi nanti,\" terang Sutikno. Sementara, pembentukan tiga anggota PPKD yang bertugas di sekretariat, ditegaskan Sutikno, menjadi kewenangan seorang Kades karena anggota sekretariat PPKD ini akan melibatkan aparatur perangkat desa. \"Khusus sekretariat PPKD, akan dipimpin oleh Sekdes dan dibantu dua perangkat desa lainnya. Sehingga pembentukan dan SK sekretariat PPKD ini wewenang Kades,\" tandasnya. Sutikno menambahkan, khusus KPPS akan menjadi tanggungjawab dan kewenangan PPKD untuk membentuknya karena secara struktur, keberadaan KPPS berada di bawah naungan PPKD. \"Petugas KPPS bertugas satu hari pada saat pencoblosan. Untuk pembentukan KPPS akan dilaksanakan oleh PPKD selaku pihak yang berwenang,\" demikian Sutikno.(sig)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: