Kasus Bansos, Pejabat Kemensos Dipanggil Jaksa
MUKOMUKO RU.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, terus memproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kejari telah menjadwalkan untuk memeriksa Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miksin (Dirjen PFM). Sayangnya, informasinya, yang bersangkutan diketahui positif Covid-19. “Sudah kita jadwalkan memanggil agar dapat kami mintai keterangan di Kantor Kejati Bengkulu. Karena yang bersangkutan positif Covid-19. Pemeriksaan kita tunda dan akan dijadwal ulang,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH. Disampaikannya, pejabat di Kemensos RI itu sebagai saksi dan pejabat yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam perkara dugaan Tipikor Bansos BPNT yang saat ini ditangani Kejari Mukomuko. “Selain telah menjadwalkan pemanggilan ulang minggu depan. Kami juga telah meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan terlebih dahulu data-data yang diminta penyidik. Dan informasi dari saksi tersebut tengah disiapkan,” bebernya. Selain pejabat di Kemensos, lanjut Andi, pihaknya minggu depan juga telah menjadwalkan untuk memeriksa beberapa distributor dari Padang, Provinsi Sumatera Barat. “Tinggal beberapa saksi inilah yang akan kita periksa. Setelah dokumen-dokumen sudah rampung. Selanjutnya penyidik menyampaikan permohonan ke BPKP Perwakilan Bengkulu untuk dilakukan audit,” jelasnya. Andi menegaskan, dalam perkara yang sudah penyidikan ini segera mungkin cepat selesai. Diantaranya segera menetapkan sejumlah pihak yana bertanggung jawab dan lainnya hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor. “Penyidik menargetkan dalam bulan-bulan ini sudah rampung. Dan telah menyampaikan permohonan pemintaan audit ke BPKP,” tegasnya. Perkara yang ditangani Kejari Mukomuko ini penyaluran Bansos BPNT bulan September 2019 hingga September 2021. Dengan nilai bantuan bansos itu mencapai Rp 40 miliar. Penyidik mengindikasikan awal ada kerugian Negara mencapai Rp 1,7 miliar. Dan dalam perkara itu diduga kuat ada permainan sejumlah pihak yang memiliki wewenang, untuk mencari keuntungan pribadi. Disinyalir juga pihak-pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT ini menjadi pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di daerah ini serta diduga menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019, pada Pasal 39 ayat (1) sangat jelas, pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang, menerima imbalan baik itu uang atau barang berkaitan dengan penyaluran BPNT. “Dokumen-dokumen sudah banyak kita sita. Diantaranya terkait laporan seluruh pendamping, rekening koran dan lainnya,” pungkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: