Bakal Ada Seleksi Tambahan

Bakal Ada Seleksi Tambahan

KERKAP RU.ID- Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022, jika terdapat lebih dari 5 calon Kades, maka akan dilakukan seleksi tambahan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Camat Kerkap, Benhar, S.Ip, melalui staf Pemerintahan Widodo mengungkapkan, sesuai dengan peraturan yang telah tertera di dalam perbup, akan ada seleksi tambahan yang dilakukan oleh PPKD jika terdapat lebih dari 5 calon. \"Seleksinya berdasarkan pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan lamanya bertempat tinggal di desa tersebut,\" ujarnya. Diterangkannya pula, seleksi tambahan berdasarkan pengalaman pekerjaan di lembaga pemerintahan di prioritaskan pada kapasitas jabatan dan lamanya menduduki jabatan yang di maksud. \"Apabila dari seleksi tersebut belum di dapatkan 5 orang bakal calon, maka seleksi tambahan akan dilanjutkan dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi dari masing-masing calon,\" terangnya. Jika belum juga didapatkan, lanjutnya, maka seleksi tambahan akan dilakukan dengan memperhitungkan tingkat usia, dimana akan dirioritaskan usia yang lebih muda terlebih dahulu. \"Untuk seleksi tambahan terakhir adalah lamanya bertempat tinggal di desa tersebut,\" tutupnya. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: