Jabatan Kades Boleh 3 Periode

Jabatan Kades Boleh 3 Periode

KERKAP RU.ID - Selain dibatasi oleh umur maksimal 60 tahun, kades defintif yang kembali ingin ikut berkompetisi pada Pilkades serentak tahun 2022 ini juga dibatasi oleh masa jabatan yang hanya diperbolehkan sebanyak 3 periode. \"Bagi yang sudah menjabat sebanyak 3 periode itu tidak diperbolehkan lagi untuk mencalonkan diri,\" ungkap Staf Pemerintahan Kecamatan Kerkap, Widodo. Akan tetapi, dikatakan Widodo, saat ini dari 17 desa yang akan mengikuti Pilkades di wilayah Kecamatan Kerkap tidak ada kades definif yang telah menjabat selama 3 periode. \"Kalau di Kecamatan Kerkap ini tidak ada kades yang menjabat 3 periode. Jadi seluruh kades definitif masih bisa untuk mencalonkan diri kembali,\" ungkapnya. Sementara itu dijelaskannya pula, dalam perbup Nomor 5 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diterangkan pula, jika ada calon kepala desa yang sudah mendaftar tapi mengundurkan diri maka akan diberikan sanksi tidak bisa mencalonkan diri lagi selama 3 periode masa jabatan Kades. \"Jadi kalau sudah memeberikan formulir pendaftaran kepada PPKD tetapi mengundurkan diri dari pencalonan maka sanksinya adalah tidak bisa mencalonkan diri lagi selama 3 periode masa jabatan kades,\" tutupnya. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: