Perangkat Desa Bandel, Bakal ditegur Inspektorat

Perangkat Desa Bandel, Bakal ditegur Inspektorat

TAP RU.ID - Pemerintah Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) menegaskan kepada seluruh perangkat desa agar tidak malas bekerja apalagi malas ngantor ke kantor Desa, dalam artian para perangkat desa tidak boleh melakukan kegiatan pribadi atau kepentingan lain yang membuat pelayanan publik dikantor desa tidak berjalan maksimal atau terganggu. Tidak main-main, pihak kecamatan juga akan meminta bantuan kepada Inspektorat jika ada perangkat desa yang sulit untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. \"Kalau memang teguran dari kita sudah tidak mempan lagi, kita akan minta bantuan Inspektorat untuk mendisiplinkan mereka (Perangkat desa,red),\" tegas Camat TAP, Zainal, S.Ip. Menurut Zainal, saat ini jabatan perangkat desa benar-benar menjadi incaran banyak orang, apalagi sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, terkait penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat desa yang setara dengan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) Golongan IIA. \"Oleh Sebab itu mereka harus benar-benar menjalankan tupoksinya dengan baik, jangan sampai malas untuk ke kantor,\" tegas Zainal. Pihaknya, imbuh dia, terus memaksimalkan para perangkat desa untuk terus memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat dan hal ini bisa tercapai jika seluruh aparatur desa bekerja dengan profesional serta proposional. \"Kalau tidak bekerja, tentu tidak akan tahu permasalahan apa yang terjadi di tengah masyarakat,\" singkatnya. (bin)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: