Lebih Lima Calon, PPKD Bakal Seleksi Perampingan

Lebih Lima Calon, PPKD Bakal Seleksi Perampingan

PINANG RAYA RU.ID - Konstelasi Pilkades periode kedua gelombang I tahun 2022, maksimal diikuti oleh lima calon kepala desa (Cakades) dan minimal harus diikuti oleh dua Cakades dalam satu desa. Ketentuan ini diatur dan tertuang di dalam Perbup nomor 5 tahun 2022 tentang Pilkades Pasal 52. Selanjutnya, bila jumlah Cakades yang mendaftar di suatu desa faktanya lebih dari lima Cakades, PPKD dianjurkan untuk menempuh jalur seleksi dan dalam menentukan lima Cakades ini, tidak lagi mengacu pada tes psikologi seperti pada pelaksanaan Pilkades di periode sebelumnya. Tahapan seleksi untuk merampingkan batas maksimal jumlah Cakades, akan ditentukan oleh empat kriteria diantaranya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan lamanya bertempat tinggal di desa. \"Maksimal lima Cakades, jika lebih maka PPKD wajib melakukan seleksi sebagaimana yang sudah diatur dan diuraikan pada Pasal 53,\" ujar Kadis PMD BU, Ir Budi Samporno, melalui Kabid Pemerintahan, Alamsyah, SE. Diungkapkan Alamsyah, bagi Pilkades di suatu desa yang hanya akan diikuti oleh satu Cakades sampai melewati batas waktu perpanjangan yang sudah ditentukan oleh panitia. Maka pelaksanaan Pilkades terpaksa mengalami penundaan hingga pelaksanaan Pilkades di gelombang kedua berikutnya di tahun 2025. \"Minimal harus diikuti oleh dua calon. Kalau dari waktu pendaftaran yang diperpanjang nantinya tetap hanya ada satu calon yang mendaftar. Maka Pilkades di desa yang bersangkutan harus kita tunda sampai pelaksanaan Pilkades gelombang kedua,\" imbuhnya. Lebih jauh ditambahkan Alamsyah, bila jumlah calon yang mendaftar nantinya tidak memenuhi batas minimal yang sudah ditetapkan dan terjadi penundaan. Maka roda pemerintahan di desa yang bersangkutan akan dilanjutkan atau dipimpin sementara oleh seorang Pj Kades dari golongan PNS. \"Kalau sempat terjadi penundaan Pilkades, akan dilakukan pengangkatan sementara Pj Kades dari PNS oleh Bupati BU,\" demikian Alamsyah.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: