Level III, PTM Sekolah Wajib 50 Persen

Level III, PTM Sekolah Wajib 50 Persen

PINANG RAYA RU.ID - Status PPKM ditingkatkan ke level III, turut berdampak terhadap kegiatan Pertemuan Tatap Muka (PTM) di lingkungan sekolah, baik PAUD, SD hingga SMP/sederajat. Diakui Ketua Korwil Pendidikan Pinang Raya dan Ketahun, Suparji, S.Pd, jika sebelumnya sekolah masih dilonggarkan untuk melaksanakan PTM 100 persen. Sejak ditetapkan PPKM level III, kata Suparji, seluruh kegiatan PTM wajib dibatasi menjadi 50 persen dan tidak boleh melaksanakan PTM 100 persen. \"Kebijakan ini sudah dibarengi dengan Surat Edaran (SE) dari dinas,\" terangnya. Kendati PTM dibatasi, namun Suparji menekankan kepada seluruh sekolah untuk tetap mematuhi Prokes. Seluruh fasilitas pendukung Prokes di lingkungan sekolah seperti penyediaan tempat cuci tangan, mengatur jarak duduk siswa, pengecekan suhu badan hingga pemakaian masker di sekolah harus tetap diterapkan. \"Meskipun PTM terbatas, tetap wajib disiplin Prokes karena Covid-19 jenis Omicron, penyebarannya lebih cepat sehingga kita harus waspada,\" tegasnya. Lebih jauh Suparji memastikan, untuk pelaksanaan vaksinasi terus dioptimalkan baik guru maupun siswa. \"Alhamdulillah, capaian vaksinasi dosis I khusus guru-guru di wilayah kita sudah mencapai 98 persen dan tidak memiliki selisih yang terlalu jauh dengan dosis II. Begitu dengan capaian vaksinasi kepada siswa umur 6-11 tahun khusus dosis I dan dosis II juga sudah lumayan tinggi,\" demikian Suparji. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: