Pemkab Mukomuko Ingin Perangkat Desa Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
MUKOMUKO RU.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM berharap seluruh kepala desa (Kades) bisa memberikan jaminan sosial tenaga kerja bagi perangkat desanya. Jaminan sosial tenaga kerja bagi perangkat desa ini sebagai bukti tanggung jawab pemerintah desa terhadap perangkat desa jika mereka meninggal dunia atau kecelakaan saat menjalankan aktivitasnya. Untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, kades harus mendaftarkan perangkatnya di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab hingga sekarang, belum seluruh kades dan perangkatnya terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan. “Seluruh perangkat desa sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Tapi kalau di BPJS Ketenagakerjaan, itu belum seluruhnya. Padahal itu juga sangat penting. Karena, kalau kita meninggal dunia pada saat menjalankan aktivitas, maka ahli waris akan mendapatkan jaminan kematian. Termasuk kalau kita mengalami kecelakaan, juga akan mendapatkan jaminan kecelakaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. Untuk memaksimalkan program jaminan sosial tenaga kerja bagi perangkat desa, pihaknya akan kembali menggelar sosialisasi untuk kades dan perangkat desa. “Pemkab Mukomuko sangat mendukung makanya dikeluarkan Peraturan Bupati yang memuat pemberian jaminan ketenagakerjaan bagi perangkat desa. Hanya saja, mungkin yang jadi persoalan sekarang soal anggaran untuk membayar premi ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun kami yakin, tetap ada solusi. Apakah nanti dialokasikan dari APBDes atau di APBD. Mudah-mudahan saja di tahun 2023 mendatang, seluruh kades dan perangkatnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya. Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko, Ahmad Rozali, ketika dikonfirmasi tidak menampik, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pemerintahan desa di Kabupaten Mukomuko, masih sangat minim. Diakuinya, dari 148 desa yang ada di Kabupaten Mukomuko, baru ada 9 desa yang sudah berkontribusi ikut mendaftarkan perangkat desanya di BPJS Ketenangakerjaan. Padahal, kata Rozali, iuran yang harus dibayarkanya setiap bulannya hanya 0,5 persen atau sekitar Rp 5.000 per Rp 1 jutanya. “BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga program. Yaitu program tabungan pensiun, program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan. Kalau kita mengambil dua program yaitu jaminan kematian dan kecelakaan kerja, kita hanya membayar sebesar Rp 5 ribu, atau sekitar 0,5 persen dari nilai Rp 1 juta dalam sebulannya. Jika kita mengambil tiga program itu, maka kita membayar 6,24 persen atau sekitar Rp 62.400 setiap bulannya,” jelas Rozali. Adapun manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sambungnya, ketika ada yang meninggal dunia maka pihak BPJS akan memberikan uang santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris. Hal itu juga sudah dilakukan ketika ada salah satu perangkat desa di wilayah Kabupaten Mukomuko meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ahli waris, langsung diberikan uang santunan sebesar Rp 42 itu. Uang santunan itu diberikan, agar pihak ahli waris bisa membuka usaha setelah ditinggal ahli waris peserta. “Termasuk ketika ada yang mengalami kecelakaan, BPJS juga akan memberikan santunan dengan besaran santunan disesuaikan dengan kondisinya. Sedangkan untuk program pensiun, akan diberikan kepada yang bersangkutan pada saat mereka tidak menjabat lagi sebagai kades atau perangkat desa. Itulah salah satu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini,” pungkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: