Kades SMP, Perangkat Minimal SMA
ARGA MAKMUR RU.ID - Penyelenggara pemerintahan desa, jalur politik, wabil khusus kepala desa, memiliki syarat pendidikan minimal satu tingkat lebih rendah, ketimbang perangkat desa. Syarat pendidikan untuk seseorang bisa ditetapkan sebagai calon kades hingga kades terpilih, cukup berpendidikan minimal Sekolah Tingkat Pertama (SMP) sederajat. Kontras dengan calon perangkat desa. Syarat minimal pendidikan paling rendahnya SLTA sederajat. Membaca draf draf Perbup tentang Petunjuk Teknis Pilkades Serentak 2022, tentang syarat pencalonan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara, menegaskan, syarat pendidikan calon kades, minimal SMP sederajat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, tak menyangkal soal ini. Penegasan itu, tertuang dalam beleid draf, tepatnya pasal 42 huruf C. \"Persyaratan administratif yang harus dilengkapi calon kades, salah satunya foto copy ijazah SMP sederajat dan ijazah sebelumya yang sudah dilegalisir,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Hindari 5 Hal Ini Kalau Kamu Gak Mau Punya Kulit Kering Bersisik
- 2 Hati-hati, Salah Pilih Soflens Bisa Bikin Mual dan Sakit Kepala! Berikut 3 Tips Memilih Soflen yang Tepat!
- 3 Resep Milk Bath, Dessert Box yang Mengenyangkan
- 4 Sering Susah Tidur atau Insomnia? Baca Doa Ini yang Diajarkan Rasulullah SAW
- 5 Resep Pie Brownies, Ide Camilan Lezat di Rumah
- 1 Hindari 5 Hal Ini Kalau Kamu Gak Mau Punya Kulit Kering Bersisik
- 2 Hati-hati, Salah Pilih Soflens Bisa Bikin Mual dan Sakit Kepala! Berikut 3 Tips Memilih Soflen yang Tepat!
- 3 Resep Milk Bath, Dessert Box yang Mengenyangkan
- 4 Sering Susah Tidur atau Insomnia? Baca Doa Ini yang Diajarkan Rasulullah SAW
- 5 Resep Pie Brownies, Ide Camilan Lezat di Rumah