KSPSI di Bengkulu Desak Permenaker 02 Tahun 2022 Dicabut
BENGKULU RU.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Provinsi Bengkulu mendesak agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 02 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ini terungkap dalam hearing yang digelar perwakilan KSPSI Provinsi Bengkulu dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (1/3). Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, SH, MH menilai keberadaan Permenaker tersebut hanya menyengsarakan pekerja. Makanya pihaknya mendesak agar Permenaker itu dicabut dan dibatalkan. \"Awalnya dalam menyampaikan tuntutan ini, kami berniat aksi. Tapi karena saat ini masih pandemi, akhirnya kita hearing dengan DPRD Provinsi,\" ungkap Aizan. Menurutnya, diharapkan aspirasi ini dapat ditindaklanjuti DPRD Provinsi Bengkulu, hingga nantinya didengarkan Presiden RI termasuk Menteri Tenaga Kerja RI. \"Kita minta pencabutan dilakukan sebelum tanggal 4 Mei 2022,\" tegas Aizan yang didampingi langsung segenap pengurus Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan (FSPPP) SPSI Bengkulu Tengah. Karena, lanjut Aizan, terhitung dengan tanggal tersebut maka Permenaker mulai diberlakukan. Penolakan terhadap Permenaker itu merupakan pernyataan sikap seluruh pekerja secara nasional. \"Yang jelas keberadaan Permenaker itu tidak memihak kepada kepentingan pekerja, sehingga sudah selayaknya dicabut dan dibatalkan,\" tegasnya. Sementara itu, Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, SE, MBA menyampaikan, aspirasi dari kawan-kawan pekerja bakal segera ditindaklanjuti pihaknya dengan menyampaikan ke pusat. \"Baik itu secara langsung kepada Presiden RI, DPR RI, DPD RI, dan juga kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja,\" ujar Suharto. Lebih jauh dikatakannya, selain itu dalam hearing tadi (kemarin, red) juga ada beberapa aspirasi lainnya yang disampaikan, tentunya berkaitan dengan pekerja. \"Salah satunya soal penetapan upah bagi pekerja. Dimana ketika rapat tidak ada anggarannya, jadi kedepan ini harus kita pikirkan karena bagaimanapun juga menyangkut pekerja khususnya di Provinsi Bengkulu,\" singkatnya. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: