Pemkab Perjuangkan Halim Dkk Tak Dipecat

Pemkab Perjuangkan Halim Dkk Tak Dipecat

MUKOMUKO RU.ID – Saat ini, Pemkab Mukomuko tengah berupaya agar lima orang PNS yang kini mendekam di balik jeruji, tidak diberhentikan sebagai PNS. Meskipun kelimanya sudah divonis bersalah, dinyatakan oleh majelis hakim melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Sekda Mukomuko, Drs Yandaryat Priendiana mengatakan, pihaknya mendapatkan sejumlah dokumen yang menunjukkan ada sejumlah daerah, tidak melakukan pemecatan terhadap ASN yang dipidana Tipikor. Bahkan ASN itu masih aktif bekerja sebagai ASN, usai menjalani putusan pengadilan. “Dibeberapa daerah, kita sudah dapatkan dokumen. Bahkan tidak melakukan pemecatan, banyak daerah tidak melakukan pemecatan,” kata Yandaryat. Oleh sebab, bupati maupun pihaknya selaku Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), akan lebih hati-hati. Ia akan melakukan kajian terhadap dokumen tersebut, juga dengan peraturan perundang-undangan. “Makanya bupati tidak mau gegabah,” tegasnya. Guna memastikannya, akan dibentuk tim khusus yang memastikan, langkah yang bisa dilakukan Pemkab tanpa merugikan lima orang ASN tersebut. “Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, kita bentuk tim. Jadi tim yang memutuskan seperti apa hasilnya. Dalam waktu dekat, kita bentuk tim itu,” jelasnya. Sekda memastikan, selagi mereka tidak diberhentikan, tetap menerima haknya sebagai ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku. Apalagi mereka saat ini, masih berstatus ASN Pemkab Mukomuko meskipun tidak dapat melaksanakan tuguas rutin. “Hak tetap diberikan sebagai ASN karena yang diberhentikan itu dari jabatan, bukan ASNnya,” tegas Yandaryat. Mengenai Pemkab bakal disanksi pemerintah pusat akibat tidak memberhentikan ASN yang menjadi terpidana Tipikor. Yandaryat yakin, selagi pihaknya didukung bukti yang kuat, Mukomuko akan terhindari dari hal tersebut. “Itu sebabnya, tim bisa jadi datang ke Pengadilan. Untuk mengetahui secara pasti, seperti apa putusan incrahnya. Berapa putusannya dan subsidernya. Kemudian ada putusan lain apa tidak. Misal pencabutan hak politiknya atau haknya sebagai ASN. Kita akan kaji keterlibatannya. Sebab ada daerah lain, dia tidak dipecat, hanya dipecat dari jabatannya dan itu sudah kita lakukan,” tandasnya. Untuk diketahui, kelima ASN Pemkab Mukomko yang divonis bersalah atas perkara Tipikor yakni, mantan Inspektur Inspektorat Daerah A Halim, SE, M.Si, mantan Kepala Dinas Kesehatan Riswandi Dani, SKM, M.Kes, mantan Kabid Di Dinas Ketahanan Pangan Sri Rezeki, S.Pt, mantan Kasi di Dinas Satpol PP dan Damkar Kasmiah, S.Sos dan ASN di Dinas Pertanian Mukomuko, Dedi Purwantoro, S.Pt. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: