Orasi dan Bentang Spanduk, Pulang Tangan Kosong
Aksi Eks Karyawan Agricinal-Sebelat PUTRI HIJAU RU.ID - Aksi penyampaian tuntutan oleh eks karyawan PT Agricinal-Sebelat, Selasa (1/3) dengan membentangkan spanduk dan orasi di kantor induk PT Agricinal, tak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Mantan karyawan korban PHK itu, harus pulang dengan tangan kosong. \"Sempat dimediasi, tidak ada hasil yang disepakati,\" ujar mantan karyawan senior PT Agricinal terdampak PHK sekaligus Korlap Aksi, Anggit Binsar Prayuda. Diungkapkan Prayuda, pihaknya tidak hanya menuntut pembayaran pesangon atas PHK perusahaan tapi juga menuntut pembayaran hak yang menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawan di luar ketentuan pesangon. Diantaranya, pembayaran senilai kebun 2 hektar/karyawan, rapel gaji tahun 2019, tabungan UPT, uang Koperasi, hak cuti hingga uang Diksar. Jika dikonversikan, menurut Prayuda, total kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan untuk 21 orang mantan karyawannya itu, mencapai angka kurang lebih Rp 1,5 miliaran. \"Itu diluar pesangon, merupakan total keseluruhan dari 100 persen hak karyawan yang menjadi komitmen perusahaan. Kami menuntut hak 100 persen senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar, dibayarkan sekaligus. Kalau untuk urusan pesangon, bisa kita hitung dan selesaikan melalui jalur pengadilan tapi penuhi dulu hak kami yang sudah jadi komitmen perusahaan ini,\" desaknya. Di sisi lain, Prayuda tak menepis, managemen perusahaan yang sempat diwakilkan kepada HRD, berniat merealisasikan tuntutan mantan karyawan namun dengan tegas, tawaran itu ditolak. \"Mereka mau bayar tapi dicicil dengan menjanjikan uang Rp 300 juta. Selain itu, antara jumlah klaim perusahaan dengan total nominal yang kami tuntut, ada selisih. Perusahaan mengklaim beban yang harus dibayarnya hanya Rp 766 juta sedangkan hitungan kami, nilainya kurang lebih mencapai Rp 1,5 miliar. Otomatis, kami menolak dan tidak menerima tawaran perusahaan,\" tegasnya. Prayuda juga mempertanyakan langkah PHK dilakukan dengan kilat sedangkan perusahaan belum memenuhi kewajiban yang menjadi hak karyawan. Dari desakan itu, Prayuda terkejut dengan alasan managemen perusahaan yang menyebut, PHK dilakukan atas saran dari Disnaker. \"Katanya, itu (PHK) atas saran Disnaker. Terlepas pernyataan ini benar atau tidak atau hanya saling lempar, kita akan cari oknum di Disnaker yang seenaknya ngomong seperti itu. Sedangkan hak kami belum ada yang dipenuhi,\" imbuhnya. Lebih jauh Prayuda memastikan, langkah untuk memperjuangkan haknya tidak berhenti di sini. Menurut Prayuda, pihaknya akan membuat pengaduan ke pemerintah tingkat II dan tingkat I yang meliputi DPRD, Bupati hingga Gubernur. Dari laporan itu, Prayuda berharap, pemerintah dapat berperan memfasilitasi perkara PHK yang sepihak PT Agricinal ini hingga mengabaikan hak 21 eks karyawan. \"Kami akan mencari tahu oknum Disnaker yang mendorong perusahaan untuk melaksanakan kebijakan PHK hingga mengabaikan hak karyawan ini,\" tandasnya. Saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp (WA) managemen PT Agricinal melalui Humasnya, Andi, enggan memberikan keterangan terkait PHK ini. \"Besok saja keterangannya pak,\" demikian Andi.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: