Bandel, Tujuh Desa Belum Laporkan LPPDes
NAPAL PUTIH RU.ID - Dipastikan hingga Senin (28/2), kemarin. Tujuh dari 10 desa di Kecamatan Napal Putih dinilai bandel karena belum melaporkan dokumen LPPDes-nya di TA 2021. Tujuh desa, itu diantaranya Desa Jabi, Desa Tanjung Alai, Desa Gembung Raya, Desa Kinal Jaya, Desa Tanjung Kemenyan, Desa Lebong Tandai dan Desa Muara Santan. Belum diketahui kendala dan alasan yang membuat tujuh desa di Kecamatan Napal Putih, ini belum melaporkan dokumen LPPDes-nya di TA 2021. Padahal idealnya, pada akhir bulan Februari, ini. Seluruh desa yang bersangkutan, ini sudah didesak dan dideadline oleh pemerintah kecamatan untuk segera melaporkan dokumen LPPDes-nya seperti tiga desa lainnya yang lebih awal menyampaikan dokumen LPPDes-nya. Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi PMD, Akbal menerangkan, harusnya pada akhir bulan Februari, ini 10 desa sudah menyampaikan dokumen LPPDes-nya di TA 2021. Namun faktanya sampai hari, ini kata Akbal, ketujuh desa, itu belum menyampaikan laporan dokumen yang menjadi syarat dalam penyusunan R-APBDes TA 2022. \"Belum ada kabar kapan akan menyerahkan dokumen LPPDes-nya tahun 2021. Padahal kita sudah pernah mendesak dan menargetkan, dokumen LPPDes tahun 2021 seluruh desa harus selesai di bulan Februari, ini. Kenyataanya sampai hari, ini baru tiga desa yang sudah menuntaskan dokumen LPPDes-nya,\" terang Akbal. Diakui Akbal, lambatnya proses penyerahan dokumen LPPDes TA 2021, ini akan turut berdampak kepada serapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan desa di TA 2022. Karena untuk menyusun dokumen R-APBDes TA 2022, setiap desa wajib dan memerlukan dokumen LPPDes TA 2021 yang sudah terverifikasi. \"Kalau tidak ada dokumen LPPDes TA 2021, darimana kita tahu dan bisa mencantumkan besaran Silpa di tahun sebelumnya, mana kegiatan yang tidak selesai dan lain sebagainya. Sementara seluruh rincian yang menjadi catatan pada TA 2021, itu harus disinkronkan atau masuk ke dalam dokumen R-APBDes 2022. Sehingga dokumen LPPDes TA 2021, ini menjadi kewajiban setiap desa untuk dilengkapi,\" tegasnya. Lebih jauh Akbal berharap, ketujuh desa yang belum menyelesaikan dokumen LPPDes TA 2021, ini agar segera menyelesaikannya. Karena jika dokumen LPPDes, ini tidak segera dikerjakan oleh desa. Maka kondisi tersebut, diyakini Akbal, akan menghambat tahapan penetapan APBDes dan pelaksanaan kegiatan desa di TA 2022. \"Kalau tidak segera dikerjakan otomatis kegiatan desa untuk menyerap dan melaksanakan kegiatan di TA 2022 juga akan terlambat. Karena untuk mengusulkan anggaran di TA 2022. Desa memerlukan rancangan dan menetapkan APBDes TA 2022. Untuk, itu kami berharap ketujuh desa ini agar tidak menganggap sepele tahapan yang harus dilaluinya sehingga berdampak kepada kepentingan masyarakat,\" demikian Akbal.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: