Terdakwa Korupsi Seragam Linmas Banding

Terdakwa Korupsi Seragam Linmas Banding

MUKOMUKO RU.ID – Dari sebanyak 7 terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam Linmas beserta atribut di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Mukomuko, yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Diketahui 1 orang terdakwa atas nama Dedi Purwantoro, sebagai Tim Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Mukomuko, menyatakan banding. “Iya, satu terdakwa atas nama Dedi Purwantoro banding,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, ketika dikonfirmasi, Jumat (25/2) pagi. Adanya satu terdakwa banding, JPU Kejari Mukomuko juga mengajukan banding. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan memori banding dan kontra memori banding terdakwa Dedi Purwantoro. “JPU Kejari Mukomuko juga memastikan banding,” tegasnya. Kajari menyampaikan, adanya banding, termasuk yang akan diajukan JPU Kejari Mukomuko, maka putusan yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa hari lalu, putusan itu belum inkract. Meskipun dari tujuh terdakwa, hanya satu terdakwa yang mengajukan. “Kita banding, isi memori banding dan kontra memori banding hanya sebatas pembahasan terkait satu terdakwa atas nama Dedi Purwantoro,” jelasnya. Sebagaimana diketahui, terdakwa Dedi Purwantoro sebagai Tim Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Mukomuko, Jaka Suriyadi Dirut CV Abdati Group dan Wakil Dirut CV Abditi, Ijendra Juanda, ketiganya divonis 1 tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Beserta pidana uang pengganti masing-masing Rp 41 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan 4 orang terdakwa lainnya yakni Mantan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Mukomuko, selaku pengguna anggaran (PA) A Halim. Kasmiah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK). Dua orang sebagai tim Pokja Riswandi Dani dan Sri Rezeki, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Untuk diketahui perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atributnya dengan nilai kontrak Rp 834 juta, pengadaan tahun anggaran 2020 di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, dengan kerugian Negara mencapai Rp 329,5 juta. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: