Eksekusi Fidusia Harus Lewat Pengadilan

Eksekusi Fidusia Harus Lewat Pengadilan

ARGA MAKMUR RU.ID - Gamblang soal teknis eksekusi barang kreditan atau jaminan fidusia, disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga penguji undang-undang itu, menegaskan frasa “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, adalah pengadilan negeri. Penegasan ini tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk Sebagian. Menyatakan frasa ‘pihak yang berwenang’ dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengadilan negeri’,” Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh enam hakim konstitusi lainnya, dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (24/2), disadur lewat warta resmi kanal MK, yang dirilis Jum\'at (25/2). Pemohon merupakan utusan tersebut, pasangan suami istri, Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim. Terkait dalil Pemohon tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum menyebutkan, bahwa dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah telah jelas menguraikan mengenai prosedur penyerahan objek fidusia. Maka, kekhawatiran para Pemohon mengenai akan timbulnya eksekusi secara sepihak atau penarikan semena-mena yang dilakukan oleh kreditur, tidak akan terjadi. Sebab, Mahkamah juga telah mempertimbangkan mengenai tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan lain dalam UU 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Aswanto melanjutkan, berkaitan dengan eksekusi jaminan objek fidusia, perjanjian fidusia adalah hubungan hukum yang bersifat keperdataan (privat). Oleh karena itu, lanjutnya, kewenangan aparat kepolisian hanya terbatas mengamankan jalannya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor, kecuali ada tindakan yang mengandung unsur-unsur pidana, maka aparat kepolisian baru mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum pidananya. Oleh karena itu, sambungnya, berkenaan dengan frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999 adalah dimaknai “pengadilan negeri” sebagai pihak yang diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi tersebut. “Dalam hal ini, Mahkamah telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri,” terang Aswanto. Pengamat Hukum Tata Negara Provinsi Bengkulu, dr Elektison Somi, menyambut baik putusan yang dibacakan Kamis (24/2) itu. Sehingga memberikan khasanah terkait mekanisme teknis di bidang obyek jaminan fidusia oleh kreditur. \"Putusan itu pun sangat memberikan informasi yang jelas dan tegas. Dan setiap putusannya pun bersifat final,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: