Dugaan Pilkades Curang Kedaluwarsa

Dugaan Pilkades Curang Kedaluwarsa

ARGA MAKMUR RU.ID - Mirip dengan pemilu dan pilkada, dugaan pelanggaran Pilkades yang kemarin, belum ditegas waktu pastinya oleh Pemda Bengkulu Utara (BU) itu, bisa juga kedaluwarsa. Membaca draf Perbup Pilkades Serentak BU 2022, penegasan soal tindaklanjut dugaan kecurangan, diungkap pada pasal 12 ayat (3). \"Laporan pelanggaran, harus disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan, selamat-lambatnya, satu hari setelah terjadinya dugaan pelanggaran,\" begitu esensi ayat 3 . Panitia Pengawas Kecamatan sendiri, harus sudah dibentuk 30 hari, sebelum pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Praktis, pembentukan panitia yang berkomposisikan tiga unsur : perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda atau keterwakilan gender itu, bakal menjadi obyek pengawasan kali pertama kecamatan yang menempati posisi ex oficio itu. \"Pelanggaran pada setiap pelaksanaan tahapan, wajib dilaporkan kepada panitia pengawas oleh masyarakat, bakal calon kepala desa, calon kepala desa,\" terang Pasal 11 ayat (2). Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno menegaskan, penyelenggaraan kontestasi Pilkades, tetap memberikan ruang untuk dilaksanakan dengan semangat kompetisi sehat dan berkepastian hukum. \"Ini dilakukan, agar Pilkades nanti, digelar secara fair. Bukan hanya calon dan bakal calon atau Pengawas. Masyarakat pun menjadi garda terdepan dalam mendukung pengawasan,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: