Setengah Tahun DPO, Resedivis Ditangkap

Setengah Tahun DPO, Resedivis Ditangkap

BENGKULU RU.ID - Setelah hampir enam bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu, Aang Saputra alias Aang yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya berhasil ditangkap. Aang yang merupakan seorang resedivis ini ditangkap Tim Macan Gading Satreskrim Polrs Bengkulu, Kamis (24/2). Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, tsk (Aang, red) berhasil ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong. \"Dimana tsk ini telah melakukan pencurian sepeda motor di salah satu kosan kawasan Jalan Van Iskandar Baksir Kelurahan Jitra Kota Bengkulu, pada tanggal 6 Agustus tahun lalu,\" ungkap Sudarno. Aksi tsk, lanjut Sudarno, sempat viral di media sosial karena sempat terekam CCTV saat mencuri motor yang merupakan milik salah satu mahasiswa, Nurhalimah. \"Personil Tim Macan Gading berhasil mengidentifikasi tsk, tidak lepas dari hasil rekaman CCTV itulah. Hanya saja tsk ini sempat ditetapkan sebagai DPO,\" kata Sudarno. Lebih jauh dikatakakannya, berkat kerja keras petugas melakukan pengejaran, akhirnya tsk berhasil ditangkap. Sejauh ini tsk masih menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan. \"Karena kita menduga tsk yang merupakan resedivis ini juga terlibat aksi serupa pada beberapa TKP lainnya sebelum berhasil ditangkap,\" demikian Sudarno. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: