Penegakan Hukum, Selamatkan Gajah Sumatera Dan Penetapan Koridor

Penegakan Hukum, Selamatkan Gajah Sumatera Dan Penetapan Koridor

BENGKULU RU.ID - Penegakan hukum secara tegas dan penetapan koridor penghubung merupakan langkah yang harus segera dilakukan dalam menyelamatkan Bentang Alam Sebelat, yang diketahui sebagai habitat populasi Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Bengkulu. Ini terungkap dalam media briefing Konsorsium Bentang Alam Sebelat (KBAS), Kamis (24/2). Direktur Kanopi Hijau Indonesia yang juga tergabung dalam KBAS, Ali Akbar mengatakan, perlindungan terhadap habitat yang merupakan upaya menyelematkan populasi Gajah Sumatera, mutlak harus segera dilakukan. \"Untuk mewujudkan hal itu tentunya dibutuhkan komitmen bersama, dan dukungan banyak pihak dari berbagai elemen,\" ungkap Ali. Menurutnya, ada dua rekomendasi dalam upaya itu, pertama penegak hukum secara tegas hingga memberikan sanksi kepada para pihak yang merambah, ataupun melakukan pembalakan liar di kawasan hutan yang menjadi habitat Gajah Sumatera. Karena berdasarkan temuan lapangan KBAS, pada habitat Gajah Sumatera beberapa praktik pembukaan kawasan hutan justru difasilitasi aparat desa. \"Kemudian juga oknum pemangku kawasan dan warga yang memiliki modal. Jika ini dibiarkan berlarut, maka konflik antara Gajah dan manusia bakal semakin sering bermunculan. Ketika itu terjadi sudah barang tentu bakal menimbulkan korban di kedua belah pihak. Tentu praktik yang dimaksud sudah melanggar, makanya dibutuhkan penegakan hukum,\" tegas Ali. Kedua, lanjut Ali, pemerintah harus segera menetapkan koridor penghubung Gajah Sumatera. Tindakan ini diyakini bisa membantu upaya penyelamatan Gajah yang sejauh ini sudah terfragmentasi habitatnya, sekaligus memperpanjang daur hidup satwa endemik Sumatera ini di Bengkulu. Tanpa koridor habitat, bakal semakin tergerus dan memicu kematian Gajah di Bengkulu jadi lebih cepat. \"Sementara fakta yang ada saat ini, estimasi populasi Gajah di Bentang Alam Sebelat hanya mencapai 50 ekor, dan kawanan Gajah ini terfragmentasi di beberapa kawasan hutan. Satu dasawarsa sebelumnya, tercatat sudah 16 ekor Gajah ditemukan mati di Bengkulu. Ditambah tiga ekor yang juga ditemukan mati antara tahun 2018-2021,\" beber Ali. Ditambahkan Ketua Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra, Bentang Alam Seblat memiliki luasan tidak kurang dari 323 ribu hektar, yang membentang dari Sungai Ketahun sampai ke Air Manjuto. Dalam riset analisis tutupan hutan yang dilakukan KBAS, ditemukan seluas 39.812,34 hektar atau 49 persen telah menjadi hutan lahan kering sekunder. \"Seluas 23.740,06 hektar atau 29 persennya telah beralih fungsi menjadi non hutan. Kerusakan ini, dalam temuan lapangan terindikasi sebagai akibat pembiaran dari penyelenggara negara. Makanya kita mendorong dan mendesak agar penegakan hukum dan penetapan koridor penghubung Gajah Sumatera ini dapat segera dilakukan,\" demikian Egi. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: