Disdag Diminta Awasi Migor

Disdag Diminta Awasi Migor

Edi: Jangan Ada Penimbun PUTRI HIJAU RU.ID - Anggota DPRD BU, Edi Putra, S.IP, meminta Dinas Perdagangan (Disdag) BU dan aparat penegak hukum, mengawasi peredaran Minyak Goreng (Migor). Ini penting kata Edi, guna mengantisipasi praktik atau tindakan oknum nakal yang memanfaatkan kenaikan harga Migor dengan melakukan penimbunan. Diakui Edi, sejak beberapa hari terakhir, masyarakat khususnya di daerah pemilihannya (Dapilnya), mengeluh susah untuk mendapatkan Migor dalam mencukupi keperluan rumah tangganya. Idealnya kata Edi, keluhan ini segera direspon atau ditindaklanjuti oleh dinas terkait dengan melakukan penelusuran produk-produk Migor itu. \"Ternyata, Migor mulai susah didapatkan, idealnya segera direspon oleh dinas terkait khususnya Disdag BU untuk mencari tau penyebabnya. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab, harus serius merespon kelangkaan Migor ini,\" desaknya. Di sisi lain, Edi menambahkan, pengawasan tidak hanya fokus pada ketersediaan stock Migor. Namun patut konsen pada penertiban harga penjualan Migor yang dianggap tidak wajar. \"Karena dalam kondisi seperti ini, oknum sangat mudah mempermainkan harga jual Migor,\" imbuhnya. Selebihnya, Ia menyarankan kepada Disdag BU agar Disdag BU dapat mengandeng atau melibatkan aparat penegak hukum. Melalui kolaborasi ini, Edi berharap, penertiban dan pengawasan dapat berjalan maksimal. \"Disdag BU harus turun dan libatkan aparat penegak hukum. Ketika ditemukan pelanggaran atau terbukti ada praktik penimbunan, bisa bertindak tegas kepada oknum tersebut,\" pintanya. Terpisah, Kapolsek Putri Hijau, Iptu Regi Halili, S.Trk, mengimbau masyarakat agar tidak cemas dan khawatir terhadap kelangkaan Migor. Ditegaskan Kapolsek, seluruh pedagang yang menjual produk Migor, agar tidak melakukan praktik penimbunan dan memanfaatkan situasi ini, untuk meraup keuntungan. \"Jual Migor kepada masyarakat sesuai HET. Jika terbukti ada oknum nakal yang mempermainkan penjualan Migor, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,\" tandas Kapolsek.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: