Perangkat Desa Jangan “Jumawa”
TAP RU.ID - Pelaksanan Pilkades serentak tahun ini tampaknya membuat ketar-ketir para perangkat desa. Pasalnya, jika kades terpilih berganti, perombakan bisa saja terjadi dengan alibi kuat yakni kades baru tidak bisa sejalan jika bekerja dengan orang-orang yang tidak sepimikiran dengannya. Tokoh Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, Ardi, S.Ip menilai, para perangkat desa tidak bisa untuk jumawa atau sombong tentang jabatan mereka saat ini, apalagi menurutnya, jika Pilkades dimenangkan oleh wajah baru, maka potensi pergantian perangkat sangatlah besar, apalagi diketahui Surat Keputusan (SK) ditandatangani oleh Kades. \"Kades pasti akan mempertimbangkan para pendukungnya dahulu, untuk membantunya bekerja di kantor desa, apalagi SK mereka dari kades. Nah, jika kades yang lama tidak terpilih lagi, apakah SK itu masih kuat, jika kades yang baru mau mengganti perangkatnya itu hak mereka karena mereka adalah pemimpin,\" sampai Ardi. Diungkapkan pula oleh Ardi, sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pasal 5 yang pada poin a menyebutkan seorang kepala desa saat memberhentikan perangkatnya, harus ada rekomendasi dari camat. \"Memang saat ini ada UU desa dan juga perbup yang mengatur tentang teknis mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun semua ini masih lemah karena sanksinya belum ada,\" sampai Ardi. Sementara itu, Ketua PPDI BU, Gufron, S.Pd menyampaikan, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana berdasarkan pasal 5 Permendagri tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri) atau diberhentikan. \"Untuk perangkat desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut Kades yang baru tidak boleh semena-mena,” terang Gufron. Gufron menegaskan, PPDI bakal melakukan demo besar-besaran di halaman Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara (BU) jika setelah pelaksanan pemilihan nanti terdapat Kepala Desa (Kades) terpilih yang melakukan pemecatan Perangkat Desa tanpa mengacu pada aturan yang berlaku. \"Jika nanti terdapat Kepala Desa yang memberhentikan kades secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme aturan yang berlaku, kami PPDI bakal turun demo di Pemda BU, selain itu PPDI juga akan meminta kepada bupati untuk memecat kades yang bersangkutan, karena di dalam aturuannya, bupati berhak melakukan itu, jika kades tidak bersedia mengembalikan perangkat desa yang diganti atau dipecat tersebut,\" tegasnya. (bin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: