BPNT Dalam Bentuk Tunai Disalurkan

BPNT Dalam Bentuk Tunai Disalurkan

BENGKULU RU.ID - Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2022 di Provinsi Bengkulu mulai disalurkan. Hanya saja dalam penyaluran kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana BPNT biasanya dalam bentuk barang, namun yang disalurkan kali ini dalam bentuk tunai dengan nominal Rp 200 ribu setiap bulannya. Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, bantuan yang diberikan pemerintah ini masih sama seperti tahun lalu. Namun jika tahun lalu dalam bentuk barang, kali ini diberikan secara tunai setiap 3 bulan dengan nominal masing-masing mendapatkan 200 ribu setiap bulan. \"Jika dulu melalui e-warung, dalam bentuk sembako namun sekarang melalui PT POS Indonesia dalam bentuk tunai dan disampaikan langsung ke penerima,\" ungkapnya. Menurutnya, jikalau ada penambahan kuota perlu diverifikasi dengan seksama, melibatkan TKSK, ataupun fasilitator pendamping PKH di lapangan tentu berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait. Pagi ini, juga dilakukan pelepasan kurir PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan bantuan ke masyarakat. \"Kedepan, jika ada penambahan perlu sinkronisasi data agar para penerima nantinya betul-betul berhak mendapatkan bantuan. Selain itu, kurir pos juga dapat melakukan verifikasi apakah penerima manfaat tersebut layak mendapatkan bantuan,\" harap Rohidin. Sementara itu, EGM PT Pos Indonesia Bengkulu, Rodi Hermawan mengungkapkan, pihaknya dalam pendistribusian bantuan ini menerapkan beberapa langkah, yakni semua kantor pos di kecamatan/desa dapat menyalurkan bantuan dan bisa juga lewat kurir Pos yang sudah ditugaskan sehingga dapat memverifikasi langsung ke lapangan. \"Untuk Bengkulu, menurut data yang diterima PT. Pos Indonesia Bengkulu mendapatkan jatah 141 ribu. Alhamdulillah sudah dilauching perdana oleh Gubernur Bengkulu dan dukungan seperti inilah yang kami harapkan, semoga bisa sukses, tepat waktu, sasaran dan jumlah,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: