232 Ha Lahan HGU Agricinal-Sebelat Dilepas

232 Ha Lahan HGU Agricinal-Sebelat Dilepas

Lahan Pemukiman Diserahkan ke Pemkab ARGA MAKMUR RU.ID - Tarik ulur pelepasan 232 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal-Sebelat, akhirnya menemui kata sepakat. Khususnya, soal detil luasan lahan. Tak hanya lima desa yang menjadi objek incluve untuk kebun kas desa. Pemda Bengkulu Utara (BU) yang terbilang getol memfasilitasi soal ini pun, kebagian 156 hektar. Total incluve ke daerah yang meliputi lahan berikut tanam tumbuhnya itu, ancer-ancernya untuk lokasi permukiman penduduk serta pelayanan publik. Rencananya, jadi sentra pembibitan. Bupati BU, Ir H Mian, yang hadir langsung dalam penyerahan lahan incluve di ruang pola Pemda, Senin (21/2), mengharapkan penyerahan lahan khususnya kepada lima desa objek incluve untuk dimanfaatkan secara bijak dan bermanfaat bagi masyarakat desa. \"Kita berharap, kebun kas desa ini menjadi stimulan untuk mendukung perkembangan desa dan masyarakat,\" kata Bupati, kemarin. Sementara itu, Direktur Operasional PT Agricinal, Imanuel Palti Manurung menyampaikan, incluve lahan yang sudah diserahkan kepada desa dan Pemda BU itu, merupakan komitmen pihaknya mendukung kerja-kerja pembangunan di daerah, masyarakat dan desa penyangga. \"Semoga bermanfaat, untuk menggeliatkan laju perekonomian masyarakat di desa dan daerah,\" singkatnya.

  • Aset Resmi, Pengelolaan Hak Penuh Desa
RESMI, penyerahan lahan kebun kas lima desa penyangga PT Agricinal-Sebelat telah dilaksanakan. Dengan demikian, secara administrasi dan fisik, lima desa penyangga di Kecamatan Putri Hijau dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) itu, secara resmi dan sah dapat melakukan pengelolaan terhadap aset lahan kebun kas yang telah dikeluarkan dari HGU PT Agricinal dan ditandatangani bersama. Diakui Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap, tidak ada kendala dalam proses penyerahan lahan kebun kas desa yang difasilitasi oleh Pemkab BU ini. Dipastikan Camat, seluruh desa khususnya dua desa yakni Desa Pasar Sebelat dan Desa Talang Arah, sepakat dan menerima penyerahan kebun kas desa seluas 15 hektar/desa yang dikeluarkan dari HGU PT Agricinal itu, ditandai penandatanganan berita acara disaksikan Bupati BU. Selanjutnya kata Camat, seluruh desa penyangga sudah dapat melakukan aktivitas pengelolaan aset lahan kebun kas beserta tanam tumbuh di dalamnya. \"Alhamdulillah, sudah clear dan dapat diterima. Selanjutnya, masing-masing desa sudah bisa mengelola lahan kebun kas beserta tanam tumbuh di lahan seluas 15 hektar/desa itu,\" pungkasnya. Camat menghimbau dan meminta khususnya kepada dua desa yang telah menerima lahan kebun kas desa, untuk mencatat dan melaporkan keberadaan aset berupa kebun kas ini ke sistem pengelolaan aset daerah (Simpades). Ini penting menurut Camat, supaya lahan kebun kas yang sudah diberikan perusahaan, resmi tercatat menjadi aset desa. \"Saya sudah ingatkan untuk segera mencatat dan memasukan lahan kebun kas itu ke Simpades. Supaya tercatat secara resmi menjadi aset desa bukan menjadi aset pribadi,\" tegasnya. Terpisah, Kades Pasar Sebelat, Zamari mengatakan, secara administrasi, lahan kebun kas desa itu sudah diserahkan kepada desa. Menurut Zamari, setelah dilakukan proses penyerahan, desa berhak melakukan aktivitas pengelolaan aset kebun kas itu. \"Tinggal kewenangan desa untuk mengelolanya,\" akunya. Disinggung soal penyerahan lahan pemukiman masyarakat yang turut dikabulkan perusahaan, menurut Zamari, itu menjadi tugas dan tanggung jawab penuh Pemkab BU. \" Untuk lahan pemukiman masyarakat, sudah diserahkan ke Pemkab BU, tinggal menunggu proses di DPRKP BU. Mudah-mudahan proses ini bisa segera tuntas dan segera direalisasikan,\" pintanya. Hal senada dibenarkan oleh Kades Suka Merindu, Yusiran. \"Sudah kita terima, selanjutnya tinggal kita (desa) mengelolanya. Untuk tuntutan lain, masih ada yang kita anggap belum tuntas dan harus melalui tahapan antara desa dan perusahaan. Ini akan kita agendakan bersama,\" demikian Yusiran. Sementara, Bupati BU, Ir H Mian mengatakan, tanah kas desa dari HGU PT Agricinal-Sebelat ini, sudah menjadi hak warga yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa penyangga. \"Masing-masing desa akan menerima 15 hektar, manfaatkan dengan baik,\" jelas Bupati. Selanjutnya, untuk lahan hibah yang diserahkan ke Pemkab BU akan dilakukan pendataan dan diperuntukan bagi masyarakat di sekitar PT Agricinal. \"Dinas terkait yang akan melakukan pengolaan penuh, baik untuk perkebunan maupun perumahan warga kurang mampu,\" imbuhnya. Lebih lanjut, Bupati Mian menegaskan, baik kepada pihak pemerintah desa dan pemerintah kabupaten untuk dapat mengoptimalkan lahan hibah tersebut termasuk dengan tanam tumbuh di lahan ini, sesuai dengan regulasi sehingga tidak menyalahi aturan terhadap atas pemanfaatan lahan tersebut. \"Saya tegaskan, semua harus ikuti regulasi yang berlaku agat tidak menyalahi aturan,\" tandasnya. (bep/sig/mae)
  • Berikut Obyek Incluve HGU PT Agricinal-Sebelat
1. Desa Pasar Sebelat - Putri Hijau, 15 Ha dan 1 Ha lahan pemakaman 2. Desa Talang Arah - Putri Hijau, 15 Ha 3. Desa Suka Negara - Marga Sakti Sebelat sebanyak 15 Ha 4. Desa Suka Medan - Marga Sakti Sebelat sebanyak 15 Ha 5. Desa Suka Merindu - Marga Sakti Sebelat sebanyak 15 Ha 6. Lahan Pemda BU berjumlah total 156 Ha: - 77 Ha lahan pemukiman - 79 Ha lahan pelayanan publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: