Uang Kembalian Diganti Permen Langgar UU Mata Uang

Uang Kembalian Diganti Permen Langgar UU Mata Uang

ARGA MAKMUR RU.ID - Praktik curang pedagang atau gerai belanja yang mengganti uang kembalian pembeli dan ditukar dengan produk tertentu seperti permen hingga wafer, patut menjadi sorotan serius stake holder terkait. Patut diduga, praktik semacam itu melanggar aturan tentang alat transaksi yang diatur oleh Bank Indonesia (BI). Pelanggaran semacam ini, pelakunya bisa dikenakan denda Rp 200 juta. Aturan soal alat penukaran dalam kegiatan transaksi ekonomi yang menggunakan rupiah itu, ditegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Lebih tegasnya, pasal 33 (ayat 1) dalam UU tersebut, menyebutkan bahwa pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi, maupun penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara (BU), Suharlan, S.Sos, MM, sepakat dengan aturan pemerintah itu. Sebelumnya, dia juga menyebut akan segera menerbitkan imbauan, agar pelaku usaha termasuk ritail modern, tidak melakukan praktik yang mengarah curang itu, dalam setiap pelayanan transaksi di tempat usahanya kepada pembeli. Dia menegas, pelaku usaha wajib menyediakan semua uang rupiah yang masih berlaku, dalam pelayanan transaksi usahanya. \"Karena secara hukum positif, alat tukar dalam transaksi resmi adalah menggunakan rupiah. Karena itu, setiap aktifitas usaha di daerah ini, harus menyediakan uang pecahan dan itu menjadi kewajiban pemilik usaha kepada konsumen,\" kata Suharlan. Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry A Nainggolan, S.Ik, menegaskan, seluruh kegiatan keekonomian yang dilaksanakan di dalam negeri, wajib tunduk dan patuh dengan regulasi yang ditegaskan hukum positif yang berlaku. Praktik transaksi penukaran yang tidak menggunakan rupiah, patut diduga merupakan pelanggaran hukum. \"Ancamannya pidana kurungan 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,\" tegasnya memungkas, selaras dengan beleid pasal dalam UU Mata Uang. (bep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: