Penyaluran Anggaran Rp 65,6 M Nyendat

Penyaluran Anggaran Rp 65,6 M Nyendat

ARGA MAKMUR RU.ID - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) yang jumlah totalnya Rp 65,6 miliar di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2022 ini, agaknya bakal lambat penggunaannya oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kasus tak kunjung jelasnya detil Perbup tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 serta Perbup tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2022, menyebabkan desa-desa di daerah kini hanya dihadapkan dengan rujukan yang patut diduga tak berkekuatan hukum. Belum lagi, soal Pilkades yang hingga Senin kemarin, rujukan aturan dari daerah yang statusnya pun tak berbeda dengan ADD dan DD. Sementara di dalam menu aplikasi OMSPAN yang menjadi alat konfirmasi daerah akan pangkalan data KPM kepada pemerintah pusat, meminta daerah wajib mengunggah APBDes sebelum penyaluran bantuan dengan indeks Rp 300 ribu perbulannya itu. Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Elektison Somi, SH, menegaskan, penyelenggaraan kerja-kerja birokrasi harus dilaksanakan dengan berlandas pada regulasi yang jelas status hukumnya. Regulasi tidak hanya sebagai rujukan administratif dan teknis, namun menjadi bagian moril penyelenggara pemerintahan, mulai dari pusat, daerah sampai dengan desa, yang harus melaksanakan kerja-kerjanya dengan prinsip kehati-hatian. \"Sebuah regulasi itu harus jelas, tidak bisa dicicil. Harus detil, apalagi soal teknis. Ketika sebuah nomenklatur itu ada, idealnya regulasi secara utuh pun harus disampaikan kepada masyarakat. Karena setiap aturan pemerintah harus diketahui oleh publik,\" tegasnya, kemarin. Kepastian hukum, terus dia, harus menjadi warna dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. Karenanya, di dalam strata hukum yang berlaku di Indonesia, beberapa regulasi tidak hanya ditegas dalam sebuah undang-undang atau pun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu saja, dalam situasi tertentu. Masih ada lagi, regulasi turunan yang sifatnya lebih kepada aturan penegasan dan teknis atau dasar operasional di tataran teknis. \"Desa menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan, selaku organisasi resmi. Setiap gerak-geriknya, harus mengacu pada aturan yang jelas. Sehingga semangat kepastian hukum dan prinsip kehati-hatian bisa terpenuhi,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: