Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Cabul Dibekuk Polisi
PUTRI HIJAU RU.ID - Keduakalinya awal tahun 2022. Jajaran Satreskrim Polsek Putri Hijau mengungkap pelaku kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukumnya. AP, 16 tahun, warga Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka (Tsk). Ini terjadi setelah AP, nekat melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebut saja mawar (nama disamarkan, Red), 13 tahun, seorang pelajar di Desa Kota Bani. Parahnya, aksi pelaku dengan mendatangi korban ke kamar rumahnya, sempat dipergoki oleh orang tua korban. Beruntung, saat kejadian, pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela kamar korban. Dari situ lah, Ortu korban langsung mendatangi dan melaporkan tindakan tidak senonoh kepada anak gadisnya, ke Mapolsek Putri Hijau, 29 November lalu. \"Kita telah mengamankan satu Tsk tindak pidana pencabulan terhadap korbannya yang masih dibawah umur,\" ujar Kapolsek Putri Hijau, Iptu Regi Halili, S.Trk. Dikatakan Kapolsek, pengungkapan kasus pencabulan ini berawal dari laporan polisi yang menungkap kronologis peristiwa, aksi pelaku yang nekat mendatangi korban di rumahnya. Kala itu, kata Kapolsek, tepat pada hari Jumat tanggal 26 November sekira pukul 02.10 WIB dini hari. Ibu korban sempat mendengar dan curiga dengan suara seseorang yang menghempaskan pakaian dari kamar anak perempuannya. Ini membuat ibu korban beranjak dari tempat tidur dan memastikan kondisi yang terjadi di kamar anaknya dengan mengintip bagian pintu kamar korban. Dari situ kata Kapolsek, ibu korban kaget dengan keberadaan seseorang laki-laki dalam posisi tertelungkup bersama anaknya. Tak menunggu waktu lama, ibu korban langsung membangunkan dan menyampaikan peristiwa itu kepada suaminya. \"Ayah korban berjaga di pintu kamar dan ibunya memastikan kondisi anaknya dari jendela. Setelah aksinya kepergok, pelaku melarikan diri lewat jendela namun sempat ditahan oleh ibu korban. Pada akhirnya, pelaku berhasil melarikan diri lewat pintu depan yang kebetulan tidak terkunci,\" terang Kapolsek. Ditambahkan Kapolsek, saat pelaku melarikan diri, ortu korban sempat meneriakinya dengan sebutan maling. Teriakan itu membuat tetangga atau warga di sekitar rumah korban berkumpul. Tak lama kemudian, ibu korban mendatangi dan menanyakan perbuatan yang sudah dilakukan pelaku. \"Korban mengaku sudah digerayangi pelaku. Tak lama, beberapa saksi datang dan menemukan sejumlah barang di dekat jendela kamar korban dan disusul oleh saksi lain yang menemukan handphone (HP) diduga milik pelaku yang terjatuh saat melarikan diri. Dari situ lah, Ortu korban memutuskan untuk melapor kepada kita (Mapolsek),\" tandas Kapolsek. Lebih jauh, masih Kapolsek, jajaran Satreskrim Polsek Putri Hijau langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku. \"Alhamdulillah, dini hari tadi (Minggu, Red) sekitar pukul 03.00 WIB pelaku berhasil kita bekuk. Pelaku beserta barang bukti (BB) berupa sebilah parang, 1 unit HP, baju kaos, celana panjang dan satu unit motor satria FU Nopol BD 2125 MB berhasil kita amankan untuk diproses lebih lanjut,\" demikian Kapolsek. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: