Penyampaian LHKPN Ditenggat Maret
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 21-02-2022,08:38 WIB
ARGA MAKMUR RU.ID - Tertib penyampaian data keuangan penyelenggara birokrasi di daerah, menjadi bagian dari semangat moril mendukung iklim birokrasi bersih. Sebelumnya, sebelum medio Februari tahun berjalan, dari total obyek wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), realisasinya masih di bawah angka 50 persen.
Pegiat anti rasuah, Melyan Sori, menilai kepatuhan penyampaian LHKPN yang sudah menjadi kewajiban periodik, ketika berada di persentase yang relatif rendah, bisa menjadi sebuah hipotesa sosial atas komitmen di lingkungan birokrasi terhadap pencegahan korupsi. Meski, lanjut dia, secara administratif penyampaian memiliki durasi waktu yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
\"Apalagi, saat ini sudah memasuki lewat medio triwulan pertama. Tentunya, semakin cepat, bisa diartikan semangat transparansi pergerakan harta kekayaan penyelenggara birokrasi semakin baik,\" ungkapnya.
Dia juga berharap, obyek wajib LHKPN ini sesegera mungkin menyampaikan data harta kekayaannya sedini mungkin, sebagai komitmen moril sudah menyelenggarakan iklim birokrasi yang mendukung semangat pencegahan korupsi.
\"Tohh, KPK sendiri sudah memberikan waktu yang menurut kami, sangat lama. Tiga bulan, sejak tahun anggaran sebelumnya berakhir,\" pungkasnya. (bep)
- Berikut Pengumuman KPK Soal LHKPN
Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin:
1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2021 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d. 31 Maret 2022.
2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.
3. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
4. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email
[email protected] atau call center KPK 198.
Sumber : Komisi Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: