Kades Terpilih Jangan Asal Pecat Perangkat Desa

Kades Terpilih Jangan Asal Pecat Perangkat Desa

AIR NAPAL RU.ID - Ultimatum keras disampaikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sebelum dilakukannya Pilkades serentak pada tahun 2022 ini. Tidak main-main, PPDI berjanji bakal melakukan demo besar-besaran di halaman Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara (BU) jika setelah pelaksanan pemilihan nanti terdapat Kepala Desa (Kades) terpilih yang melakukan pemecatan Perangkat Desa tanpa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. \"Jika nanti terdapat Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme aturan yang berlaku, kami PPDI bakal turun demo di Pemda. Selain itu PPDI juga akan meminta kepada bupati untuk memecat kades yang bersangkutan, karena di dalam aturannya, bupati berhak melakukan itu jika kades tidak bersedia mengembalikan Perangkat Desa yang diganti atau dipecat tersebut,\" tegas Ketua PPDI BU, Gufron, S.Pd. Lebih lanjut diterangkan pula oleh Gufron, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. \"Untuk perangkat desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa serta melanggar larangan sebagai perangkat desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut kades yang baru tidak boleh semena-mena,” terang Gufron. Disampaikan pula oleh Gufron, Ultimatum ini diberikan untuk mencegah adanya tindakan semena-mena yang dilakukan oleh kades terpilih nanti. Selain itu, ada mekanisme yang harus dipatuhi terkait pergantian perangkat desa. Untuk itu kades tidak bisa memecat perangkat desa jika tidak didasari oleh alasan yang jelas. \"Jadi adanya mekanisme itu, kepala desa terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari dengan aturan,” tutup Gufron. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: